Standar Gaji TKI di Serawak Naik

Asosiasi Pengusaha Perkayuan Serawak, Malaysia atau Sarawak Timber Association (STA) mulai tanggal 1 Juli lalu setuju menaikkan standar uoah gaji minimum untuk TKI dari RM10 perhari (RP 28.000) menjadi RM12 per hari (RP33600), atau sebesar 20% dari gaji pokok TKI sebelumnya.

Diterbitkan 16 Juli 2010, 11:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Kuching: Asosiasi Pengusaha Perkayuan Serawak, Malaysia atau Sarawak Timber Association  (STA) mulai tanggal 1 Juli lalu setuju menaikkan standar uoah gaji minimum untuk TKI dari RM10 perhari (RP 28.000) menjadi RM12 per hari (RP33600), atau sebesar 20% dari gaji pokok TKI sebelumnya.

Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Konsulat Jenderal RI Kuching, Sarawak, Malaysia Kamis (15/7). Kenaikan upah ini merupakan hasil kesepakatan antara STA dan KJRI Kuching tanggal 31 Maret 2010. Kesepakatan lainnya STA juga akan melakukan study kelayakan upah TKI sebagai bahan referensi pengambilan kebijaksanaan penyesuaian gaji selanjutnya. Study tersebut dilakukan oleh Institut Pendidikan Curtin university secara Independen, dan dilakukan selama 6 bulan.

Selain sektor perkayuan , KJRI Kuching juga telah menetapkan standard upah gaji minimum untuk sektor perkebunan sawit dari RM14 per hari menjadi RM19 per hari. Pada Sektor pekerja informal yaitu PRT(pembantu rumah tangga) sejak Oktober 2009 KJRI Kuching telah menetapkan standars upah minimal untuk PRT sebesar RM450 per bulan.

Saat ini jumlah TKI yang bekerja di wilayah Sarawak, Malaysia, berjumlah sekitar 200 ribu orang. Dari jumlah ini 60% bekerja di perkebunan sawit, 255 bekerja di perkayuan, 15 % bekerja di sektor lain termasuk PRT. Dengan kenaikan standar upah gaji yang baru maka diperkirakan terjadi peningkatan pemasukan devisa dari TKI yang bekerja di sektor perkayuan sebesar RM30 juta per tahun, ini belum dihitung dari pendapatan lembur yang didapat TKI. Dari sektor perkebunan devisa yang didapat sebesar RM172,5 juta. (ARI)