Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro angkat bicara, terkait kasus hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti. WNI yang divonis mati di Malaysia karena diduga menyelendupkan narkotika.
Menurut Agusdin, BNP2TKI tetap memberi perhatian besar terhadap kasus Rita. Sebab, setiap warga Indonesia berhak menerima perlindungan, jika tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Ini di luar penempatan G to G (government to government), BNP2TKI tetap memberi perhatian penuh terhadap yang tersandung masalah hukum," ujar Agusdin di Kantor Kedutaan Jepang, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Pokoknya seluruh WNI yang berada di luar negeri, pasti akan mendapat perhatian," sambung dia.
Kendati demikian, kata Agusdin, BNP2TKI dipastikan tak akan menjadi pemegang peran utama dalam pembelaan Rita. Sebab, tongkat komando pembelaan WNI di luar negeri ada di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Untuk masalah perlindungan komandonya ada di Kemlu, perwakilan Indonesia," jelas dia.
"Kita sifatnya supporting, mengkoordinasikan sikapnya TKI kan? Kita punya data-data, asuransinya dan bagaimana coverage untuk lain-lain," sambung Agusdin.
Konsulat Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi sebelumnya mengatakan, permohonan banding atas vonis Rita Krisdianti sudah disampaikan. TKI tersebut divonis mati akibat dugaan menyelundupkan narkoba ke Negeri Jiran.
"Banding sedang dalam proses," sebut Taufiq lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin 6 Juni lalu.
Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong selama Januari hingga April 2013. Ia tertangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Dia diduga membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita mengatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut dia, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Di Malaysia, Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, ancaman hukumannya adalah hukuman mati jika terbukti bersalah.
BNP2TKI Dukung Kemlu Bebaskan TKI Rita
BNP2TKI memberi perhatian besar terhadap kasus TKI Rita, WNI yang tertangkap tangan membawa tas berisi sabu di Malaysia.
Perbesar
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Abrasi dan Rob Ancam 400 Hektare di Batang, 1.000 Mangrove Ditanam18 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
- PHE Bidik Peluang Indonesia Jadi Hub Penyimpanan Karbon Asia1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
- Limbah Dibidik Jadi Sumber Energi Rendah Karbon1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
- Startup Ini Klaim Sembuhkan Infeksi Pakai Virus Buatan AI, Ilmuwan Minta Bukti2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
- Cerita Puluhan Istri Petani di Sorong Ubah Jantung Pisang Jadi Abon3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
- Menyemai Harapan dari Limbah Kelapa Lewat Karya Kreatif Komunitas Disabilitas1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
- Sustainable Fashion Lebih Dari Bahan Organik, Dilema yang Perlu Dipahami1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
- Mengikuti Perjalanan Sampah Organik dari Rumah sampai Jadi Kompos1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
- Konservasi Penyu Lekang di Pantai Biaung Perkuat Perlindungan Ekosistem Pesisir1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
- Taman Kuliner Ramah Lingkungan di Embung Doho Wonogiri, Dukung UMKM Lokal1 minggu yang lalu
- Menag Nasaruddin Ajak Tobat Ekologis, Ingatkan Bahaya Eksploitasi Alam1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
- Sekolah Anak Pesisir di NTB Padukan Edukasi Lingkungan dan Ekonomi Lokal1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351957/original/080906700_1789720927-cek_fakta_suahasil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381099/original/021116000_1792753524-cek_fakta_suahasil_-_dana_hibah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2214828/original/012272500_1526406975-pemadan_karhutla_sinar_mas.jpg)