Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro angkat bicara, terkait kasus hukum yang menimpa TKI Rita Krisdianti. WNI yang divonis mati di Malaysia karena diduga menyelendupkan narkotika.
Menurut Agusdin, BNP2TKI tetap memberi perhatian besar terhadap kasus Rita. Sebab, setiap warga Indonesia berhak menerima perlindungan, jika tersandung masalah hukum di luar negeri.
"Ini di luar penempatan G to G (government to government), BNP2TKI tetap memberi perhatian penuh terhadap yang tersandung masalah hukum," ujar Agusdin di Kantor Kedutaan Jepang, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Pokoknya seluruh WNI yang berada di luar negeri, pasti akan mendapat perhatian," sambung dia.
Kendati demikian, kata Agusdin, BNP2TKI dipastikan tak akan menjadi pemegang peran utama dalam pembelaan Rita. Sebab, tongkat komando pembelaan WNI di luar negeri ada di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Untuk masalah perlindungan komandonya ada di Kemlu, perwakilan Indonesia," jelas dia.
"Kita sifatnya supporting, mengkoordinasikan sikapnya TKI kan? Kita punya data-data, asuransinya dan bagaimana coverage untuk lain-lain," sambung Agusdin.
Konsulat Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi sebelumnya mengatakan, permohonan banding atas vonis Rita Krisdianti sudah disampaikan. TKI tersebut divonis mati akibat dugaan menyelundupkan narkoba ke Negeri Jiran.
"Banding sedang dalam proses," sebut Taufiq lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin 6 Juni lalu.
Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong selama Januari hingga April 2013. Ia tertangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Dia diduga membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita mengatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut dia, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Di Malaysia, Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, ancaman hukumannya adalah hukuman mati jika terbukti bersalah.
BNP2TKI Dukung Kemlu Bebaskan TKI Rita
BNP2TKI memberi perhatian besar terhadap kasus TKI Rita, WNI yang tertangkap tangan membawa tas berisi sabu di Malaysia.
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Kolaborasi Lintas Negara Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim di Asia Tenggara1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
- Mangrove Berperan Jaga Pesisir dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat21 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
- Dari Tempurung hingga Tongkol, Limbah Pertanian Disulap Jadi Energi1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)
- Aset Karbon PLTP Gunung Salak Jadi Sumber Ekonomi Baru2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342572/original/072108600_1788776192-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_8.00.42_AM.jpeg)
- Hari Pelanggan Nasional 2026, Saatnya Konsumen Lebih Cermat Memilih Produk Ramah Hutan3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3483161/original/088606400_1623749024-arnaud-mesureur-7EqQ1s3wIAI-unsplash_Fotor.jpg)
- Bantargebang Tutup Pintu 2027, Maybank Ajak Siswa Pilah Sampah4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341193/original/070615900_1788587329-photo_6116408067076329990_w.jpg)
- Maybank Indonesia Ajarkan Upcycling Sampah ke Ribuan Siswa4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341187/original/034872500_1788587080-photo_6116408067076329991_w.jpg)
- Warga Kemayoran Gotong Royong Bangun Budaya Peduli Lingkungan6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339398/original/071195200_1788414214-1000851136.jpg.webp)
- Timbulan Sampah Jaktim Turun 865 Ton, Ini Penyebabnya1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7750180/original/000394600_1780558306-1.jpg)
- 14.000 Mangrove Jadi Benteng Pesisir Kubu Raya1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335175/original/002603900_1787916904-WhatsApp_Image_2026-08-28_at_12.31.39_PM.jpeg)
- Halimun Salak, Rumah Macan Tutul dan Penyangga Energi1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
- Sikambal Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Warga Kampung Bali1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333784/original/020979700_1787807052-ChatGPT_Image_27_Agu_2026__11.59.05.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260845/original/013183500_1781665170-Wapres_Gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5403043/original/060099800_1762315300-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-05T105827.468.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344863/original/068290600_1789009948-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-10T101118.035.jpg)