Jaksa Tetap Menuntut Puteh Delapan Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia, Abdullah Puteh, tetap dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tidak luntur kendati Puteh telah mengalihkan uang di rekening pribadi ke kas daerah.

Diterbitkan 21 Maret 2005, 13:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum tetap menyatakan tindakan Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dalam pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia sebagai tindakan korupsi. Pernyataan jaksa itu dikemukakan dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Upindo, Jakarta Selatan, Senin (21/3), untuk menanggapi pembelaan Puteh dalam sidang sebelumnya [baca: Abdullah Puteh Menolak Dakwaan ].

Menurut jaksa, untutan penjara delapan tahun bagi Puteh tidak berubah meski uang yang dialihkan ke rekening pribadi sudah dikembalikan ke kas daerah. Jaksa tetap berpendapat, tindakan Puteh telah menyalahi hukum.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Puteh, M. Assegaf meminta waktu satu pekan untuk mengajukan duplik atau jawaban atas replik. Namun majelis hakim menolak permintaan waktu yang dinilai terlalu lama, Majelis hakim hanya memberi waktu dua hari.(YYT/Erica Panjaitan dan Irfan Effendi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6