Mahasiswa STAIN Serang Menuntut Kajati Banten Mundur

Demonstrasi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi 75 anggota DPRD Banten senilai Rp 10,5 miliar. Mahasiswa menilai Kajati Banten Farchan Sunyoto tidak serius mengusut kasus tersebut.

Diterbitkan 28 Agustus 2004, 15:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Serang: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Serang berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (27/8). Mereka menuntut Kejati Banten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggota DPRD Banten senilai Rp 10,5 miliar. Ketua BEM STAIN Serang Mumu Muhsinul Amal meminta Kepala Kejati Banten Farchan Sunyoto mundur dari jabatannya karena dianggap tidak serius menangani kasus korupsi ini.

Dalam aksi ini, selain membakar ban bekas, para demonstran juga membakar bendera Kejati Banten. Para mahasiswa juga menyerahkan celana dalam sebagai protes ketidakseriusan petinggi Kejati Banten mengusut kasus korupsi dana perumahan yang dilakukan 75 anggota DPRD Banten.

Sementara pihak Kejati Banten menyatakan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa empat pejabat pemerintah provinsi, yakni Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Syahrul Ibrahim, Kepala Biro Keuangan Herry Suheri, Sekretaris DPRD Banten Tardian H.I., dan seorang kepala bagian keuangan. Namun, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Dari 75 anggota Dewan yang diduga terlibat korupsi, 21 di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Banten periode 2004-2009 yang akan dilantik 30 Agustus mendatang.(OZI/Agus Faisal Karim)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6