Sukses

Semua Utang Sjamsul Nursalim Lunas

Bekas pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dianggap melunasi utangnya. Masih ada sekitar 20 pemegang saham yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Liputan6.com, Jakarta: Sjamsul Nursalim, bekas pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, dianggap melunasi utangnya dengan syarat tagihan PT GT Petrochem ke Dipasena Citra Darmaja dihapuskan. Pembebasan Sjamsul ini berdasarkan hasil kajian Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, dan tim pengarah bantuan hukum BPPN. Demikian informasi yang dikumpulkan SCTV di Jakarta, baru-baru ini.

Sjamsul mempunyai utang kepada pemerintah sebesar 28, 4 triliun. Debitor yang menandatangani perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) ini kemudian menyerahkan asetnya ke BPPN. Aset yang diserahkan antara lain tambak udang Dipasena, GT Petrochem, dan PT Gajah Tunggal. Hasil uji tuntas keuangan auditor Ernst and Young menilai aset yang diserahkan Sjamsul sudah memenuhi syarat [baca: Sjamsul Nursalim Melunasi Sisa Utang].

Sementara konglomerat Mohammad Bob Hasan yang masih terbentur masalah kepemilikan saham di PT Tugu Pratama juga tengah diperiksa. BPPN menganggap pengusaha yang berutang kepada pemerintah sebesar Rp 5,341 triliun itu memiliki 35 persen saham di PT Tugu Pratama.

Hingga kini, masih ada sekitar 20 pemegang saham yang belum menyelesaikan utang. Sebagian diberi kesempatan untuk menyelesaikan utang hingga akhir bulan ini. Mereka antara lain Sinivasan, pemilik Bank Putera Multikarsa dan bekas pemilik Bank Tamara Lidia Muchtar dan Omar Putihrai. Jika hingga batas waktu tidak juga melunasi utang, para obligor ini dinyatakan tidak kooperatif.

Para pengutang yang sudah dianggap tidak kooperatif ternyata masih berpeluang mendapat surat keterangan lunas dari BPPN. Peluang itu bisa didapatkan karena BPPN memberikan kesempatan lagi kepada para pengutang untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dua bulan.

Besar kemungkinan hampir seluruh konglomerat pengutang akan mendapatkan surat keterangan lunas. Padahal, berdasarkan pengalaman, aset para obligor yang diserahkan kepada negara hanya mampu dijual dengan nilai sekitar 30 persen dari utang mereka.

Saat ini, BPPN sudah dibubarkan. Sisa tugas dan aset yang ditinggalkan BPPN diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset. Lembaga ini juga bisa menjual aset meski hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang aset bekas BPPN belum selesai [baca: Menkeu: Pengelola Aset Tetap Bisa Menjual Aset].(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini