Tak Ada Parpol Lokal di Aceh

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, partisipasi politik bekas anggota GAM akan diakomodasikan lewat parpol nasional sesuai UU Parpol. Perundingan babak akhir RI-GAM berjalan lancar.

Diterbitkan 17 Juli 2005, 15:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah tak akan pernah mengizinkan Gerakan Aceh Merdeka membentuk partai politik lokal. "GAM tak akan diizinkan membangun partai politik lokal. Partisipasi politik mantan anggota GAM akan diakomodasikan lewat partai politik nasional sesuai Undang-undang Parpol," tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Ahad (17/7) pagi.

Presiden mengaku sudah menerima laporan lengkap hasil sementara perundingan RI-GAM di Helsinki, Filandia. Menurut Yudhoyono, 97 persen agenda perundingan sudah diselesaikan. Hasilnya cukup memuaskan.

Reporter SCTV Fahmi Ihsan dari Helsinki melaporkan, perundingan RI-GAM berlangsung lancar. Keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang sudah berlangsung hampir 30 tahun tampaknya cukup kuat [baca: RI-GAM Optimistis Meneken Kesepakatan Damai].

Seusai pertemuan maraton selama hampir 12 jam, juru bicara GAM Bakhtiar Abdullah mengatakan, RI-GAM sudah mencapai kesepakatan tentatif. Dia berharap, Jakarta dapat menyetujui draf nota kesepahaman yang diajukan dan segera ditandatangani.

Informasi serupa terlontar dari mulut Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil. Dia yakin siang ini kesepakatan damai terwujud. Namun mengenai kata-kata yang nantinya dimasukkan dalam nota kesepahaman, menurut Sofyan, masih harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

Sofyan menambahkan, ini adalah pertemuan terakhir antara RI-GAM. Setelah ini tak akan ada lagi pertemuan lain. Semua kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan ini dijadwalkan ditandatangani Agustus mendatang di Jakarta.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6