Sukses

Aksi Anti-Indonesia Marak di Australia

Sebagian warga Australia marah karena Schapelle Leigh Corby diganjar 20 tahun penjara. Berbagai spanduk bertuliskan penyesalan telah menyumbang korban Tsunami di Aceh dan ajakan memboikot Bali dipasang.

Liputan6.com, Brisbane: Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar memvonis 20 tahun penjara buat Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia memancing sentimen anti-Indonesia. Sebagian warga Australia di Brisbane, baru-baru ini, mengajak untuk tidak datang ke Bali yang selama ini menjadi tujuan utama wisatawan asal Negeri Kanguru. Mereka mengaku marah atas putusan hakim karena Corby tidak bersalah [baca: Corby Divonis 20 Tahun Penjara ].

Kemarahan warga Brisbane, kota kelahiran Corby juga diwujudkan dengan memasang spanduk dan poster. Spanduk tersebut isinya mulai dari keyakinan Corby tak bersalah sampai imbauan agar pengendara mobil membunyikan klakson jika merasa membenci Bali. Yang paling mencolok adalah spanduk berisi penyesalan warga Australia karena ikut menyumbang korban Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam.

Berdasarkan jajak pendapat di sejumlah harian lokal menunjukkan 90 persen orang Australia yakin Corby tidak bersalah. Responden juga percaya mariyuana yang ditemukan di tas Corby sengaja disimpan oleh orang lain. Karena kasus tersebut sebagian warga Australia mengaku takut berkunjung ke Pulau Dewata atau daerah lain di Indonesia. Dari kejadian itu, mereka lantas berniat membungkus tas dengan plastik jika bepergian ke negeri manapun supaya tidak bisa dibuka.(KEN/Rcm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini