Liputan6.com, Jakarta Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan Allah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, salah satunya bagi ibu hamil. Dalam kondisi tertentu, ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatan dirinya atau janinnya. Sebagai gantinya, ia dapat membayar fidyah berupa makanan pokok kepada fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi solusi agar tetap bisa menunaikan kewajiban meskipun tidak menjalankan puasa.
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil biasanya dilakukan dengan memberikan satu porsi makanan pokok kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran makanan dapat disesuaikan dengan ketentuan daerah setempat, di Indonesia setara dengan 1 mud atau sekitar 0,6 kilogram beras. Pembayaran fidyah bisa dilakukan sekaligus di akhir Ramadhan atau dicicil setiap hari. Dengan memahami ketentuan ini, ibu hamil dapat menunaikan kewajibannya secara benar sesuai syariat Islam.
Pengertian dan Dasar Hukum Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fadaa" dalam bahasa Arab yang artinya mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur syar'i.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan diperbolehkannya membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, termasuk ibu hamil.
Mengutip Syekh Khothib al-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyahberbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanyamenyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyasyang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.
Advertisement
Ketentuan Fidyah bagi Ibu Hamil
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5237589/original/092987300_1748596794-Ibu_hamil.jpg)
Mengutip situs resmi Baznas RI, ada tiga kategori ibu hamil yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan berdasarkan hukum Islam, yaitu:
- Ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri.
- Ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janin di dalam kandungannya.
- Ibu hamil yang khawatir terhadap kandungannya.
Sementara itu, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa. Berikut beberapa pendapat utama:
- Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad: Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janinnya wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.
- Menurut Imam Abu Hanifah: Ibu hamil hanya wajib mengqadha puasa, tanpa membayar fidyah.
- Menurut Ibnu Abbas dan beberapa sahabat: Ibu hamil cukup membayar fidyah tanpa mengqadha puasa.
Meski terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri dan janinnya diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.
Perhitungan Jumlah Fidyah
Besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu hamil dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Terdapat beberapa pendapat mengenai takaran fidyah:
- Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i: 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,75 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
- Menurut Mazhab Hanafi: 1/2 sha' (sekitar 1,5 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk memudahkan perhitungan, banyak lembaga zakat di Indonesia menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang. Misalnya, BAZNAS menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per hari untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada tahun 2023.
Contoh perhitungan:
- Jika seorang ibu hamil meninggalkan puasa selama 30 hari penuh, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah: 30 hari x Rp60.000 = Rp1.800.000
Sementara itu, Muhammad Zakariya dalam skripsi Praktik Pembayaran Fidayah Puasa di Kalangan Masyarakat Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022) menjelaskan bahwa tiga mazhab—Maliki, Syafi’i dan Hanbali—tidak diperbolehkan menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Fidyah menurut pendapat mayoritas ini harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokokdaerah setempat.
Pandangan berbeda diutarakan oleh ulama mazhab Hanafi. Menurut mereka, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Advertisement
Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)
Membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sekaligus wujud kepedulian terhadap orang lain yang membutuhkan. Proses ini harus dilakukan dengan niat yang tulus, perhitungan yang tepat, dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar ibadah tersebut sah dan diterima. Dengan memahami langkah-langkah yang benar, ibu hamil dapat menunaikan kewajiban ini dengan tenang sekaligus mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Berikut langkah-langkah untuk membayar fidyah bagi ibu hamil:
- Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan: Catat dengan teliti berapa hari puasa yang tidak dilaksanakan selama Ramadhan.
- Menentukan bentuk fidyah: Pilih apakah akan membayar dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
- Menyiapkan fidyah: Jika dalam bentuk makanan, siapkan beras atau makanan pokok lainnya sesuai jumlah yang ditentukan. Jika dalam bentuk uang, siapkan nominal yang sesuai dengan perhitungan.
- Berniat membayar fidyah: Ucapkan niat dalam hati, misalnya: "Nawaitu an ukhrija fidyata 'an shaumi Ramadhana li hamlii fardan lillahi ta'ala" (Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena kehamilanku, fardhu karena Allah Ta'ala)
- Menyalurkan fidyah: Berikan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.
Waktu Pembayaran Fidyah
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai waktu yang tepat untuk membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa. Mazhab Syafi’i menganjurkan agar fidyah dibayarkan pada hari yang sama ketika puasa ditinggalkan, sehingga kewajiban segera tertunaikan. Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dilakukan kapan saja, asalkan masih sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Meski begitu, membayar fidyah sesegera mungkin tetap dianjurkan agar tidak terlupa dan memastikan kewajiban tersebut terpenuhi tepat waktu.
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pembayaran fidyah:
- Mazhab Syafi'i: Sebaiknya dibayarkan pada hari ketika puasa ditinggalkan.
- Mazhab Hanafi: Boleh dibayarkan kapan saja sebelum Ramadhan berikutnya.
Secara umum, disarankan untuk membayar fidyah sesegera mungkin agar tidak terlupa atau tertunda. Namun, jika ada kesulitan, boleh dibayarkan di kemudian hari selama masih dalam rentang waktu sebelum Ramadhan berikutnya.
Advertisement
Penyaluran Fidyah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990236/original/076231000_1730714431-cara-membayar-fidyah-dengan-beras.jpg)
Fidyah merupakan hak bagi fakir miskin, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran sesuai ketentuan syariat. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari memberikannya secara langsung kepada penerima di lingkungan sekitar, hingga menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terpercaya. Alternatif lainnya adalah menitipkan fidyah kepada pengurus masjid atau pesantren untuk dibagikan kepada yang berhak. Yang terpenting, pastikan fidyah benar-benar diterima oleh fakir miskin yang membutuhkan, agar kewajiban tersebut sah dan bernilai ibadah.
Fidyah wajib disalurkan kepada fakir miskin. Beberapa opsi penyaluran fidyah antara lain:
- Langsung kepada penerima: Memberikan fidyah secara langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitar.
- Melalui lembaga amil zakat: Menyalurkan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terpercaya.
- Melalui masjid atau pesantren: Memberikan fidyah kepada pengurus masjid atau pesantren untuk disalurkan kepada yang berhak.
Pastikan fidyah diberikan kepada penerima yang tepat sesuai ketentuan syariat, yaitu fakir miskin yang membutuhkan.
Perbedaan Fidyah dan Kafarat
Penting untuk memahami perbedaan antara fidyah dan kafarat agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban yang berlaku. Kedua istilah ini sama-sama berkaitan dengan puasa Ramadhan, namun memiliki penyebab, ketentuan, dan cara pelaksanaan yang berbeda. Dengan mengetahui perbedaannya, seseorang dapat menjalankan kewajiban sesuai syariat dan terhindar dari kesalahan dalam membayar pengganti atau denda puasa.
Penting untuk membedakan antara fidyah dan kafarat:
- Fidyah: Pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i seperti usia lanjut, sakit menahun, atau hamil/menyusui.
- Kafarat: Denda yang harus dibayar karena melanggar larangan puasa dengan sengaja, seperti berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan.
Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri dan janinnya termasuk dalam kategori yang membayar fidyah, bukan kafarat.
Advertisement
Manfaat Membayar Fidyah
Membayar fidyah bukan hanya sekadar kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi juga memiliki nilai dan manfaat yang besar bagi diri sendiri maupun orang lain. Melalui fidyah, seseorang tetap dapat menunaikan perintah agama, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin. Selain itu, amalan ini menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial, membersihkan hati dari sifat kikir, serta meraih pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Membayar fidyah memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Menunaikan kewajiban agama meski tidak bisa berpuasa.
- Membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pangan.
- Melatih kepedulian sosial dan berbagi dengan sesama.
- Membersihkan jiwa dan harta dari sifat kikir.
- Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
People Also Ask
1. Apakah ibu hamil wajib membayar fidyah?
Ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri dan janinnya diperbolehkan untuk membayar fidyah. Namun, ada perbedaan pendapat ulama mengenai kewajibannya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan arahan yang tepat sesuai kondisi masing-masing.
2. Bolehkah membayar fidyah dengan uang?
Mayoritas ulama memperbolehkan membayar fidyah dengan uang senilai makanan pokok yang seharusnya diberikan. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan dan penyalurannya.
3. Apakah fidyah bisa dibayar sekaligus di akhir Ramadhan?
Sebaiknya fidyah dibayarkan setiap hari ketika puasa ditinggalkan. Namun, jika ada kesulitan, boleh dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau sebelum Ramadhan berikutnya.
4. Bolehkah memberikan fidyah kepada satu orang fakir miskin saja?
Diperbolehkan memberikan fidyah kepada satu orang fakir miskin untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan. Namun, lebih baik jika bisa disalurkan kepada beberapa penerima yang berbeda.
5. Apakah ibu hamil yang membayar fidyah masih harus mengqadha puasa?
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini. Sebagian berpendapat cukup membayar fidyah, sebagian lain mewajibkan mengqadha puasa juga. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan arahan yang tepat.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889778/original/044650100_1720754462-tentara_israel_dapet_kiriman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297860/original/099954200_1784109220-cek_fakta_-_purbaya_kuis_tebak_nama_kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380981/original/046199200_1760441878-klaim_link_magang_kemnaker.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305290/original/014138100_1754303316-d9Sdhenm5U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5247508/original/065942500_1749538198-pildun.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618472/original/047612700_1782607192-000_B8JU4KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287291/original/083160400_1783207895-063_2284678786.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299067/original/052484900_1784191879-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4256851/original/004151200_1670703759-7_AP22344709351178.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299482/original/065812300_1784259465-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297796/original/002584500_1784106935-didier.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299317/original/088764800_1784212809-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297046/original/098584500_1784067058-Spain_s_Mikel_Oyarzabal__left__celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300004/original/015093400_1784283318-000_C2EH69E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4246766/original/006828700_1669910509-AP22335568653043.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)