Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak lepas dari kesalahan dan pelanggaran terhadap aturan agama, baik yang disadari maupun tidak. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan jalan bagi umatnya untuk memperbaiki dan menebus kesalahan melalui berbagai bentuk ibadah dan taubat, salah satunya adalah sholat kafarat. Sholat ini menjadi sarana spiritual untuk memohon ampun dan menebus dosa-dosa tertentu, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran sumpah, hubungan suami istri saat puasa, atau bentuk pelanggaran lainnya yang telah ditentukan dalam syariat.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai tata cara pelaksanaan sholat kafarat, mulai dari niat, jumlah rakaat, bacaan yang dianjurkan, hingga waktu pelaksanaannya. Selain itu, pembahasan juga mencakup dalil-dalil yang menjadi dasar pelaksanaan sholat ini serta kondisi-kondisi yang mensyaratkannya. Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan pembaca dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai tuntunan syariat Islam.
Melalui panduan mendalam ini, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai fungsi dan pentingnya sholat kafarat dalam kehidupan spiritual seorang muslim. Artikel ini tidak hanya menyajikan informasi praktis, tetapi juga mengajak untuk merenungkan nilai-nilai pengampunan, tanggung jawab moral, dan upaya terus-menerus dalam memperbaiki diri di hadapan Allah SWT. Mari simak ulasan selengkapnya untuk mengetahui bagaimana cara menunaikan sholat kafarat secara benar dan penuh kesadaran.
Advertisement
Pengertian Sholat Kafarat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5165552/original/016900800_1742184295-5b5de339332c12b6b57e783d1ea2c875.jpg)
Sholat kafarat berasal dari kata "kafarat" yang artinya penebus atau penghapus. Dalam konteks ibadah, sholat kafarat dimaksudkan sebagai sholat yang bertujuan untuk menebus atau mengganti sholat wajib yang pernah ditinggalkan. Secara istilah, sholat kafarat didefinisikan sebagai sholat sunnah yang dilaksanakan dengan niat mengqadha atau mengganti sholat fardhu yang diragukan ditinggalkan atau tidak sah pelaksanaannya di masa lalu.
Beberapa ulama menyebutkan bahwa sholat kafarat dapat menjadi pengganti sholat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menyebut hingga 70 tahun. Namun pendapat ini masih diperdebatkan di kalangan ulama. Sholat kafarat juga dikenal dengan nama sholat al-bara'ah, yang berarti sholat pembebasan atau pelepasan dari tanggungan sholat yang belum ditunaikan.
Penting untuk dipahami bahwa sholat kafarat bukanlah pengganti langsung dari sholat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja. Kewajiban mengqadha sholat yang ditinggalkan tetap harus dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Sholat kafarat lebih tepat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah dan permohonan ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam menunaikan kewajiban sholat.
Advertisement
Hukum Sholat Kafarat dalam Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pelaksanaan sholat kafarat, khususnya yang dilakukan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Beberapa pandangan ulama terkait hukum sholat kafarat:
Pandangan yang Membolehkan
Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan sholat kafarat dengan beberapa pertimbangan:
- Berdasarkan pendapat Al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha sholat fardhu yang diragukan ditinggalkan.
- Tidak ada orang yang dapat meyakini sepenuhnya keabsahan sholat yang telah dilaksanakan, sehingga sholat kafarat menjadi bentuk kehati-hatian.
- Larangan sholat kafarat muncul karena kekhawatiran bahwa sholat tersebut dianggap cukup untuk mengganti sholat yang ditinggalkan. Jika kekhawatiran ini hilang, maka hukum haram pun hilang.
- Mengikuti amalan para ulama besar dan wali Allah yang ahli makrifat, seperti Syekh Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, dan lainnya.
Pandangan yang Melarang
Di sisi lain, beberapa ulama melarang pelaksanaan sholat kafarat dengan alasan:
- Tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi Muhammad SAW atau kitab-kitab syariat tentang sholat kafarat.
- Pengkhususan waktu pelaksanaan pada Jumat akhir Ramadhan tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat.
- Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj menyatakan bahwa sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan hukumnya haram, bahkan bisa mengarah pada kekufuran.
- Hadits tentang sholat kafarat tidak memiliki sanad yang jelas dan kuat.
Meski terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa keyakinan bahwa sholat kafarat dapat menggantikan seluruh sholat wajib yang ditinggalkan adalah keyakinan yang keliru dan tidak berdasar. Oleh karena itu, bagi yang ingin melaksanakan sholat kafarat, hendaknya dilakukan dengan pemahaman yang benar dan tidak menganggapnya sebagai pengganti kewajiban sholat yang ditinggalkan.
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Kafarat
Sholat kafarat dilaksanakan sebanyak 4 rakaat dengan satu kali salam. Berikut adalah tata cara pelaksanaan sholat kafarat 4 rakaat secara lengkap:
- Berwudhu dan bersuci sebagaimana hendak melaksanakan sholat pada umumnya.
- Menghadap kiblat dan berniat melaksanakan sholat kafarat.
- Melakukan takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca surat Al-Fatihah.
- Pada rakaat pertama, setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Qadr sebanyak 15 kali.
- Rukuk, i'tidal, dan sujud seperti sholat biasa.
- Pada rakaat kedua, setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali.
- Lanjutkan gerakan sholat seperti biasa.
- Pada rakaat ketiga dan keempat, ulangi bacaan seperti pada rakaat pertama dan kedua.
- Setelah rakaat keempat, duduk tasyahud akhir dan membaca tahiyat.
- Mengucapkan salam.
Perlu diperhatikan bahwa sholat kafarat dilakukan tanpa tasyahud awal, langsung 4 rakaat dengan satu kali salam di akhir. Penting untuk menjaga kekhusyukan dan konsentrasi selama pelaksanaan sholat, terutama saat membaca surat Al-Qadr dan Al-Kautsar masing-masing 15 kali.
Advertisement
Bacaan dan Doa Sholat Kafarat
Niat Sholat Kafarat
Niat merupakan salah satu rukun sholat yang sangat penting. Untuk sholat kafarat, niatnya adalah sebagai berikut:
Nawaitu an ushalliya arba'a raka'aatin kafaratan lima faatanii minash-shalaati lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Saya berniat sholat empat rakaat sebagai kafarat (pengganti) atas sholat yang tertinggal karena Allah Ta'ala."
Niat ini dibaca dalam hati sebelum takbiratul ihram. Yang terpenting adalah maksud dan tujuan melaksanakan sholat kafarat, bukan semata-mata lafadz niatnya.
Bacaan Surat dalam Sholat Kafarat
Dalam sholat kafarat, terdapat bacaan surat khusus yang dibaca setelah Al-Fatihah pada setiap rakaatnya. Berikut rincian bacaan surat dalam sholat kafarat:
Surat Al-Qadr (15 kali)
Dibaca pada rakaat pertama dan ketiga setelah Al-Fatihah:Â
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Innaa anzalnaahu fii lailatil qadr
Wa maa adraaka maa lailatul qadr
Lailatul qadri khairum min alfi syahr
Tanazzalul malaa-ikatu war ruuhu fiihaa bi-idzni rabbihim min kulli amr
Salaamun hiya hattaa math-la'il fajr
Surat Al-Kautsar (15 kali)
Dibaca pada rakaat kedua dan keempat setelah Al-Fatihah:
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Innaa a'thainaakal kautsar
Fa shalli li rabbika wanhar
Inna syaani-aka huwal abtar
Membaca surat-surat ini sebanyak 15 kali membutuhkan konsentrasi dan ketelitian. Jika lupa atau tidak yakin dengan jumlah bacaan, dianjurkan untuk menambah bacaan agar lebih yakin telah mencapai jumlah yang ditentukan.
Doa Setelah Sholat Kafarat
Setelah selesai melaksanakan sholat kafarat, dianjurkan untuk membaca doa khusus. Berikut adalah urutan bacaan setelah sholat kafarat:
- Membaca istighfar sebanyak 10 kali
- Membaca shalawat Nabi sebanyak 100 kali
- Membaca basmalah, hamdalah, dan syahadat
- Membaca doa kafarat sebanyak 3 kali
Berikut adalah bacaan doa kafarat:
. . . . .
Allahumma yaa man laa tan-fa'uka thaa'atii wa laa tadhurruka ma'shiyatii taqabbal minnii maa laa yanfa'uka waghfir lii maa laa yadhurruka yaa man idzaa wa'ada wafaa wa idzaa tawa''ada tajaawaza wa 'afaa ighfir li'abdin zhalama nafsahu wa as-aluka. Allahumma innii a'uudzu bika min batharil ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai-an wa razaqtanii wa lam aku syai-an wartakabtu al-ma'aashii fa-innii muqirrun laka bi dzunuubii. Fa in 'afawta 'annii falaa yanqushu min mulkika syai-an wa in 'adzdzabtanii falaa yaziidu fii sulthanika syai-an. Ilaahii anta tajidu man tu'adzdzi buhu ghairii wa anaa laa ajidu man yarhamunii ghairuka ighfir lii maa bainii wa bainaka waghfir lii maa bainii wa baina khalqika yaa arhamar raahimiin wa yaa rajaa-as saa-iliin wa yaa amaanal khaa-ifiin irhamnii bi rahmatika al-waasi'ati anta arhamur raahimiin yaa rabbal 'aalamiin. Allahummaghfir lil mu-miniina wal mu-minaat wal muslimiina wal muslimaat wa taabi' bainanaa wa bainahum bil khairaat rabbighfir warham wa anta khairur raahimiin wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallama tasliiman katsiiran aamiin.
Artinya: "Ya Allah, Engkau yang tidak memperoleh manfaat dari ketaatanku dan tidak dirugikan oleh kemaksiatanku. Terimalah dariku apa yang tidak bermanfaat bagi-Mu dan ampunilah aku atas apa yang tidak merugikan-Mu. Wahai Dzat yang jika berjanji pasti menepati dan jika mengancam pasti memaafkan, ampunilah hamba yang telah menzalimi dirinya sendiri ini dan aku memohon kepada-Mu. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesombongan karena kaya dan keputusasaan karena miskin. Tuhanku, Engkau telah menciptakanku saat aku bukan apa-apa, Engkau telah memberiku rezeki saat aku bukan apa-apa, dan aku telah melakukan maksiat. Maka sesungguhnya aku mengakui dosa-dosaku kepada-Mu. Jika Engkau mengampuniku, maka itu tidak akan mengurangi kerajaan-Mu sedikitpun. Dan jika Engkau menyiksaku, maka itu tidak akan menambah kekuasaan-Mu sedikitpun. Tuhanku, Engkau dapat menemukan yang Engkau siksa selain aku, namun aku tidak menemukan yang mengasihiku selain Engkau. Ampunilah dosa-dosaku antara aku dan Engkau, dan ampunilah dosa-dosaku antara aku dan makhluk-Mu. Wahai Yang Maha Pengasih di antara para pengasih, wahai harapan orang-orang yang memohon, wahai keamanan bagi orang-orang yang takut, kasihanilah aku dengan rahmat-Mu yang luas. Engkaulah Yang Maha Pengasih di antara para pengasih, wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, ampunilah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, orang-orang muslim laki-laki dan perempuan, dan pertemukanlah kami dengan mereka dalam kebaikan. Ya Tuhanku, ampunilah dan kasihanilah, dan Engkaulah sebaik-baik Yang Maha Penyayang. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada junjungan kami Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. Amin."
Waktu Pelaksanaan Sholat Kafarat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134162/original/012917000_1739593072-1739590048291_arti-doa-sholat-dhuha.jpg)
Waktu pelaksanaan sholat kafarat juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa pendapat mengenai waktu pelaksanaan sholat kafarat antara lain:
- Dilaksanakan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan, setelah sholat Jumat hingga sebelum waktu Ashar.
- Dapat dilakukan setiap akhir Jumat dalam setiap bulan.
- Boleh dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk sholat.
Pendapat yang paling populer dan banyak diamalkan adalah pelaksanaan sholat kafarat pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Namun, perlu diingat bahwa tidak ada dalil yang kuat yang mengkhususkan waktu tersebut.
Bagi yang ingin melaksanakan sholat kafarat, sebaiknya memilih waktu yang memungkinkan untuk melakukannya dengan khusyuk dan tenang. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam melaksanakannya, bukan semata-mata waktu pelaksanaannya.
Advertisement
Keutamaan Sholat Kafarat
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, beberapa keutamaan sholat kafarat yang sering disebutkan antara lain:
- Dapat menjadi pengganti sholat wajib yang pernah ditinggalkan atau diragukan keabsahannya.
- Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah.
- Menjadi sarana untuk memohon ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian dalam beribadah.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga sholat wajib.
- Sebagai bentuk muhasabah atau introspeksi diri di akhir bulan Ramadhan.
- Meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah.
- Memperkuat hubungan dengan Allah SWT.
Namun perlu diingat bahwa keutamaan-keutamaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan sholat wajib. Sholat kafarat tidak dapat menggantikan kewajiban mengqadha sholat yang ditinggalkan dengan sengaja.
Perbedaan Sholat Kafarat dengan Sholat Lainnya
Sholat kafarat memiliki beberapa perbedaan dengan sholat sunnah lainnya, antara lain:
- Niat khusus sebagai pengganti sholat yang tertinggal.
- Jumlah rakaat yang tetap, yaitu 4 rakaat dengan satu kali salam.
- Bacaan surat yang spesifik (Al-Qadr dan Al-Kautsar) sebanyak 15 kali setiap rakaat.
- Tidak ada tasyahud awal.
- Waktu pelaksanaan yang umumnya dikaitkan dengan Jumat terakhir Ramadhan.
- Doa khusus setelah sholat.
Meskipun demikian, sholat kafarat tetap harus dilaksanakan dengan tata cara yang sesuai dengan syariat Islam, seperti bersuci, menghadap kiblat, dan memenuhi syarat sah sholat lainnya.
Advertisement
Pandangan Ulama tentang Sholat Kafarat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5102735/original/055616000_1737446893-1737445578936_tata-cara-sholat-dhuha-2-rakaat.jpg)
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sholat kafarat dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Ulama yang Membolehkan
Beberapa ulama membolehkan pelaksanaan sholat kafarat dengan beberapa syarat dan batasan. Mereka berpendapat bahwa sholat ini bisa menjadi bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Di antara ulama yang membolehkan adalah:
- Syekh Abu Bakr bin Salim
- Habib Ahmad bin Hasan al-Athas
- Al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi
Mereka mendasarkan pendapatnya pada praktik para ulama terdahulu dan konsep ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah.
2. Ulama yang Melarang
Sebagian ulama dengan tegas melarang pelaksanaan sholat kafarat, terutama yang dilakukan pada Jumat terakhir Ramadhan. Di antara ulama yang melarang adalah:
- Ibnu Hajar Al-Haitami
- Syekh Bamakhramah
Mereka berpendapat bahwa sholat kafarat tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat dan bisa menjerumuskan pada keyakinan yang keliru.
3. Ulama yang Bersikap Tengah
Beberapa ulama mengambil jalan tengah dengan membolehkan sholat kafarat namun dengan catatan dan syarat tertentu. Mereka menekankan bahwa sholat ini tidak boleh diyakini dapat menggantikan seluruh sholat wajib yang ditinggalkan. Di antara ulama yang bersikap tengah adalah:
- Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami
- K.H. Muhammad Sholikhin
Mereka berpendapat bahwa sholat kafarat boleh dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan sholat wajib.
Tips Melaksanakan Sholat Kafarat
Bagi yang ingin melaksanakan sholat kafarat, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan:
- Pelajari dengan baik tata cara dan bacaannya sebelum melaksanakan.
- Niatkan dengan ikhlas sebagai bentuk kehati-hatian, bukan untuk menggantikan sholat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja.
- Usahakan untuk khusyuk dan fokus, terutama saat membaca surat Al-Qadr dan Al-Kautsar masing-masing 15 kali.
- Jika ragu dengan jumlah bacaan, lebih baik menambah daripada mengurangi.
- Setelah sholat, luangkan waktu untuk membaca doa dan muhasabah diri.
- Jadikan momentum ini untuk lebih menjaga sholat wajib ke depannya.
- Jika ada sholat wajib yang pernah ditinggalkan, tetap wajib untuk mengqadhanya.
- Pilih waktu dan tempat yang tenang untuk melaksanakan sholat kafarat.
- Jaga wudhu dan kesucian pakaian serta tempat sholat.
- Refleksikan makna dari setiap bacaan dan gerakan sholat.
Advertisement
FAQ Seputar Sholat Kafarat
1. Apakah sholat kafarat dapat menggantikan seluruh sholat wajib yang pernah ditinggalkan?
Tidak. Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat kafarat tidak dapat menggantikan kewajiban mengqadha sholat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja. Sholat kafarat lebih tepat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dan permohonan ampun.
2. Bolehkah sholat kafarat dilakukan di luar Jumat terakhir Ramadhan?
Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan sholat kafarat kapan saja, sementara sebagian lain mengkhususkan pada Jumat terakhir Ramadhan. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam melaksanakannya.
3. Bagaimana jika lupa jumlah bacaan surat dalam sholat kafarat?
Jika ragu atau lupa jumlah bacaan surat Al-Qadr dan Al-Kautsar, dianjurkan untuk menambah bacaan agar lebih yakin telah mencapai jumlah yang ditentukan.
4. Apakah sholat kafarat harus dilakukan berjamaah?
Tidak ada ketentuan khusus bahwa sholat kafarat harus dilakukan berjamaah. Boleh dilaksanakan sendiri-sendiri maupun berjamaah.
5. Bagaimana hukumnya jika seseorang meyakini sholat kafarat dapat menggugurkan kewajiban sholat wajib?
Keyakinan bahwa sholat kafarat dapat menggugurkan kewajiban sholat wajib adalah keyakinan yang keliru dan bisa menjerumuskan pada kesesatan. Hal ini harus dihindari.
Kesimpulan
Sholat kafarat merupakan amalan yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Bagi yang ingin melaksanakannya, hendaknya didasari dengan pemahaman yang benar dan niat yang ikhlas. Yang terpenting adalah tidak menjadikan sholat kafarat sebagai alasan untuk meremehkan sholat wajib.
Sholat kafarat dapat dipahami sebagai bentuk muhasabah dan permohonan ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam beribadah. Namun, tetap harus diingat bahwa kewajiban mengqadha sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak bisa digantikan begitu saja dengan sholat kafarat.
Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk selalu meningkatkan kualitas ibadah kita, terutama dalam menjaga sholat wajib lima waktu. Sholat kafarat bisa menjadi sarana tambahan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, namun bukan sebagai pengganti kewajiban utama dalam beribadah.
Pada akhirnya, setiap muslim hendaknya terus berusaha meningkatkan kualitas ibadahnya, baik yang wajib maupun yang sunnah, dengan niat yang ikhlas dan pemahaman yang benar terhadap ajaran agama. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita ke jalan yang lurus dan memberikan kemudahan dalam menjalankan perintah-Nya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3555099/original/AGNmyxYsmp2O0yLNbyo5fE5y6vCzeKFPb4GWb-vYY2F9%3Ds96-c.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5155540/original/057229000_1741426189-16bad67b8b202d0dba5677d8ea5cbbcc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860538/original/012031000_1557478700-IMG_20190307_174224_257.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8574835/original/057277000_1782531340-AP26177858339524.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)