Liputan6.com, Jakarta - Penyakit kronis kini dapat digolongkan dalam ragam disabilitas menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025.
Terkait putusan ini, Dosen Kebijakan Kesehatan Pascasarjana Universitas YARSI, dr. Dicky Budiman, Ph.D memberi respons positif.
“Saya lihat keputusan ini penting, karena pertama tentu menggeser paradigma dari model biomedik ke model fungsional. Jadi, disabilitas tidak lagi semata-mata dilihat dari diagnosis penyakit tapi dari derajat keterbatasan fungsi, hambatan ke partisipasi sosial,” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Selasa (17/3/2026).
Advertisement
Dia menambahkan, putusan ini sejalan dengan pendekatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF). Serta memperkuat pendekatan berbasis hak (right-based) yang menegaskan bahwa disabilitas adalah isu hak asasi manusia (HAM), bukan sekadar kondisi medis. Di mana negara wajib menjamin akses layanan, pekerjaan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
“Ini juga menjawab invisible disability gap (kesenjangan disabilitas tak kasat mata) karena MK secara eksplisit menyoroti bahwa banyak kondisi kronis tidak tampak secara visual tapi secara nyata membatasi aktivitas sehari-hari.”
“Ini satu koreksi penting terhadap bias kebijakan yang selama ini hanya mengakui disabilitas yang terlihat,” imbuhnya.
Kenapa Penyakit Kronis Perlu Digolongkan dalam Ragam Disabilitas?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5270296/original/055179400_1751425817-Screenshot_2025-07-02_100849.jpg)
Dicky kemudian menjelaskan tentang mengapa penyakit kronis perlu digolongkan dalam ragam disabilitas.
“Karena secara ilmiah dan kebijakan, ada tiga justifikasi utama. Pertama, dampak fungsional jangka panjang. Jadi, penyakit kronis kan bisa lebih dari 6 bulan dan sering bersifat progresif atau relapse dan ini bisa menyebabkan kelelahan kronis, gangguan mobilitas dan kognitif. Dalam banyak kasus, dampaknya setara dengan disabilitas fisik.”
Justifikasi kedua, terjadi hambatan pada partisipasi sosial dan ekonomi. Karena pengidap penyakit kronis ini sering mengalami diskriminasi kerja, keterbatasan akses pendidikan, maupun stigma sosial. Contohnya pasien thalasemia atau autoimun yang kesulitan bekerja karena kebutuhan terapi rutin.
Justifikasi lainnya adalah kesenjangan akses layanan yang juga terjadi. Jika tidak ada pengakuan sebagai disabilitas, maka pasien penyakit kronis sering tidak memenuhi syarat untuk akomodasi kerja, fasilitas publik accessible, dan bantuan tertentu.
“Ini yang akhirnya menghilangkan hak konstitusional dia, ada ketimpangan dalam akses kebijakan publik,” ujarnya.
Advertisement
Perlu Asesmen Medis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5329280/original/033234700_1756281073-Screenshot_2025-08-27_143456.jpg)
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan soal penyakit kronis digolongkan ragam disabilitas pada Senin 2 Maret 2026 di Jakarta.
Permohonan diajukan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.
“Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, MK menegaskan, hukum tidak membatasi disabilitas hanya pada kondisi yang secara kasat mata terlihat sebagai gangguan gerak. Melainkan, membuka kemungkinan pengakuan terhadap berbagai kondisi kesehatan yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka waktu yang panjang/lama.
Asesmen Medis Jadi Instrumen Penting
Dalam praktiknya, banyak penyakit yang pada awalnya dipandang sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, beraktivitas secara mandiri, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik yang dimaksud dalam UU Penyandang Disabilitas. Terutama apabila kondisi tersebut mengakibatkan hambatan nyata dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Menurut MK, pengaturan mengenai asesmen medis dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan status penyandang disabilitas didasarkan pada penilaian profesional yang objektif mengenai tingkat keterbatasan fungsi yang dialami seseorang, bukan semata-mata pada klaim subjektif.
Selain itu, mekanisme asesmen tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap perlindungan hukum, melainkan bertujuan menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh seseorang, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampak kondisi tersebut terhadap kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari.
Asesmen medis adalah cara mencegah terjadinya penyalahgunaan status hukum penyandang disabilitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan dukungan negara.
Maka, verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan secara adil. Serta tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas. Sehingga, penetapan status disabilitas melalui mekanisme asesmen tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemenuhan hak individu yang bersangkutan.
Sementara itu, dengan adanya mekanisme asesmen medis tersebut, menurut Mahkamah, negara telah memberikan perlindungan terhadap individu yang benar-benar mengalami hambatan fungsi jangka panjang/lama. Sekaligus mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan status sebagai penyandang disabilitas yang dapat mengganggu tujuan perlindungan itu sendiri.
Hal tersebut selaras dengan kewajiban negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534004/original/066930300_1773804177-disabilitas_tak_kasat_mata.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782310/original/007849800_1782882803-selly.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8527115/original/025368300_1782457926-Raperda_disabilitas.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5460317/original/093831200_1767244905-akses_pks.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8675019/original/069826800_1782717168-gabriel.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343931/original/025487100_1782216594-Arief__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528998/original/044771700_1782460758-mandiri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5393796/original/064028000_1761614138-Pesantren_Rauhul_Mudi_Al_Aziziyah_Aceh.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8464541/original/094182000_1782365325-transformasi_digital.jpg)