Liputan6.com, Jakarta Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah lebih dari delapan tahun disahkan. Namun implentasi di lapangan belum memadai seperti disampaikan Wakil Ketua (Waketu) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat.
“Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan lebih dari delapan tahun lalu, implementasinya di lapangan masih belum memadai bagi rekan-rekan difabel untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara,” kata wanita yang karib disapa Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025) mengutip laman MPR RI.
Menurutnya, perlu upaya mempersempit kesenjangan antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Tak lain demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata bagi setiap anak bangsa.
Advertisement
Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 17,85 persen penyandang disabilitas berusia lebih dari lima tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal sebelumnya. Sementara pada kelompok non-disabilitas tercatat 5,04 persen yang tidak pernah mendapat pendidikan formal.
Di sisi lain, catatan Kementerian Ketenagakerjaan per November 2024 menyebutkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas di Indonesia 20,14 persen, jauh di bawah TPAK nasional yang tercatat 69 persen.
Lestari menyampaikan, upaya implementasi sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus benar-benar dilakukan dengan langkah yang tepat dan terukur.
Pentingnya Ketersediaan Data Disabilitas yang Akurat
Rerie berpendapat, ketersediaan data yang akurat melalui pengumpulan data terpilah dan lebih rinci terkait berbagai aspek seputar disabilitas sangat dibutuhkan. Terutama dalam upaya merealisasikan sejumlah kebijakan yang tepat.
Wanita yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menyampaikan, upaya merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif di Tanah Air juga harus diwujudkan secara konsisten.
Tidak kalah penting, tegas Rerie, pemahaman para penyedia layanan publik, baik pemerintah maupun swasta, terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian.
Kerap kali, ujar Rerie, penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak tepat karena petugas di lapangan tidak memahami kewajiban mereka terhadap penyandang disabilitas.
Menurut Rerie, upaya audit aksesibilitas sejumlah infrastruktur publik dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih juga harus terus dilakukan. Ini diperlukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Ia sangat berharap semua pihak dapat secara konsisten mengimplementasikan sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian. Demi proses pembangunan nasional yang mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang lebih merata di Tanah Air.
Pentingnya pelayanan publik inklusif juga disadari oleh Ombudsman. Ini diperjelas dengan tren pengaduan mengenai disabilitas di Ombudsman RI pada rentang waktu 2020-2024 yang mengalami peningkatan.
Dalam keterangan lain, anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyampaikan bahwa tren peningkatan ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran akan hak pelayanan publik. Sekaligus menegaskan masih adanya hambatan layanan bagi penyandang disabilitas.
Untuk itu, Ombudsman menggelar pelatihan pelayanan inklusif bagi 31 pekerja baik dari pusat maupun perwakilan daerah pada Selasa, 2 September 2025.
Advertisement
Upaya Hadirkan Layanan Publik Inklusif
Johanes menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik. Ragam disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik.
"Saat itulah responsivitas sebagai penyelenggara pelayanan diuji," kata Johanes mengutip keterangan resmi.
Guna menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, maka ada dua hal besar yang perlu disiapkan yakni sumber daya manusia (SDM) yang berperspektif pelayanan secara inklusif serta sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi semua kalangan masyarakat.
"Tanpa kedua hal tersebut, inklusi hanya berhenti di atas kertas," tegasnya.
Dengan ini, pihaknya berupaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan dan menghormati martabat setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam pelatihan yang digelar secara daring, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyampaikan bahwa Ombudsman memiliki tugas untuk memastikan tidak ada satupun warga negara yang terabaikan, termasuk mereka yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik.
Lebih lanjut, Indraza menyampaikan, pelatihan pekerja pelayanan publik di Ombudsman tak hanya untuk menambah pengetahuan teknis.
“Tujuan dari pelatihan ini bukan sekadar menambah pengetahuan teknis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran mendalam bahwa pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas adalah cerminan dari kemanusiaan, keadilan, dan kualitas demokrasi kita,” katanya saat membuka acara bertajuk Webinar dan Pelatihan Pemberian Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas.
Melalui pelatihan yang diikuti 31 peserta, Indraza berharap terbangunnya budaya kerja yang tidak hanya taat aturan tapi juga berhati nurani.
"Kita semua menyadari bahwa tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah disabilitas masih banyak. Namun, saya percaya, dengan pelatihan ini kita menanamkan benih perubahan," ujarnya.
Kata Komisi Nasional Disabilitas
Sementara, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Eka Prastama Widiyananta menyampaikan adanya harapan besar kepada Ombudsman RI.
Dengan adanya mandat sebagai pengawas pelayanan publik, ia berharap penyandang disabilitas dapat memanfaatkan keberadaan Ombudsman RI di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Revita Alvi mengatakan bahwa pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas harus dilihat sebagai layanan standar. Tidak perlu berlebihan namun menjamin akses.
Acting Senior Assistan Ombudsman of Commonwealth Ombudsman, Belinda Meekin, turut berbagi pengalaman mengenai aksesibilitas pelayanan publik di Australia.
Secara khusus ia menjelaskan bagaimana Ombudsman Australia menyediakan beragam media informasi untuk berbagai ragam disabilitas, fleksibilitas dalam menerima pengaduan, kantor yang mudah diakses, serta sumber daya manusia yang terlatih.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2984057/original/044115000_1575280009-Infografis_Akses_dan_Fasilitas_Umum_Ramah_Penyandang_Disabilitas.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/3568839/original/041200300_1631410930-IMG20200129114218.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5460317/original/093831200_1767244905-akses_pks.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8675019/original/069826800_1782717168-gabriel.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343931/original/025487100_1782216594-Arief__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528998/original/044771700_1782460758-mandiri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5393796/original/064028000_1761614138-Pesantren_Rauhul_Mudi_Al_Aziziyah_Aceh.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8464541/original/094182000_1782365325-transformasi_digital.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2853426/original/065706300_1563172222-anggota-polisi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261161/original/044462300_1781686945-disabilitas_netra.jpg)