Sukses

Panduan IDAI Terkait Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Berkebutuhan Khusus 6-11 Tahun

Ikatan Dokter Anak Indonesia meluncurkan rekomendasi terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11. Rekomendasi ini ditujukan untuk semua anak termasuk anak disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Anak Indonesia meluncurkan rekomendasi terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11. Rekomendasi ini ditujukan untuk semua anak termasuk anak disabilitas.

Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau panti perlindungan juga perlu mendapat vaksinasi COVID-19. Mereka juga perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

Bagi anak yang perlu perhatian khusus, penentuan pemberian vaksin COVID-19 dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat.

Anak-anak yang perlu perhatian khusus sebelum vaksinasi yakni:

-Anak dengan defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.

-Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.

-Anak yang sedang demam 37,50 C atau lebih.

-Anak dengan penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali.

-Anak dengan diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.

-Anak dengan gangguan perdarahan seperti hemofilia.

-Anak pasien transplantasi hati dan ginjal.

-Anak dengan reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rekomendasi Lainnya

Dalam konferensi pers pada Jumat 17 Desember, Ketua Satgas Imunisasi IDAI Hartono Gunardi juga menjelaskan rekomendasi lain seperti terkait cara pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak.

 Menurutnya, vaksin diberikan secara intramuskular (suntikan dalam otot) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali dengan jarak 4 minggu antara dosis satu dengan dosis kedua.

“Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” kata Hartono.

Anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long COVID-19 juga perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.

Sedang, anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan. Jika menderita COVID-19 derajat ringan hingga sedang, penundaannya selama 1 bulan.

3 dari 4 halaman

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat proses vaksinasi anak.

“Pemberian imunisasi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.”

Ia juga mengimbau agar menahan diri untuk tidak bepergian saat perayaan Natal dan tahun baru. Mengingat, penambahan kasus selalu terjadi setelah libur panjang.

“Jadi sabar dulu, ditambah sekarang sudah ada Omicron di Indonesia,” tutup Piprim.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.