Sukses

7 Hak Anak Penyandang Disabilitas Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016

Anak dengan disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi oleh semua pihak. Setidaknya ada 7 hak anak disabilitas yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Anak dengan disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi oleh semua pihak. Setidaknya ada 7 hak anak disabilitas yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

7 hak anak disabilitas ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, SH, M.Si.

Ketujuh hak tersebut yakni:

Perlindungan Khusus

Hak anak penyandang disabilitas yang pertama adalah mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.

“Banyak kasus dan laporan bahwa anak-anak kita ini dianggap tidak bisa melawan kemudian menjadi target orang yang berniat jahat,” ujar Nahar dalam webinar Kemen PPPA, ditulis Jumat (22/1/2021).

Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian kasus seperti ini adalah pendampingan anak yang dikawal oleh berbagai pihak seperti dinas sosial serta dinas pendidikan jika kejadiannya terjadi di sekolah.

Mendapatkan Perawatan

Hak kedua adalah mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.

“Pemerintah di masa pandemi ini harus mengeluarkan protokol khusus untuk penyandang disabilitas.”

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Khusus

Melindungi Kepentingannya

Anak dengan disabilitas juga perlu dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan.

“Kita percuma membicarakan tentang anak disabilitas tanpa melibatkan mereka.”

Menurut Nahar, setiap keputusan yang diambil terkait disabilitas harus memiliki persetujuan dari perwakilan pihak disabilitasnya sendiri. Ini menjadi prinsip dalam mengadvokasi hak-hak anak penyandang disabilitas.

Perlakuan yang Manusiawi

Seperti anak pada umumnya, anak disabilitas juga memerlukan perlakuan yang manusiawi sesuai martabat dan haknya.

“Jadi kita nggak membiarkan lagi siapapun melakukan kekerasan, apalagi memperlakukan secara tidak manusiawi, laporkan saja ke penegak hukum, Kementerian Sosial, atau ke Kemen PPPA, kita akan cepat melakukan koordinasi.”

Pemenuhan Kebutuhan Khusus

Menurut Nahar, pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak berbeda dengan dewasa. “Apalagi kebutuhan anak dengan disabilitas,” katanya.

Setiap anak dengan disabilitas memiliki kebutuhan masing-masing sesuai ragam disabilitas yang disandangnya. Misal, anak dengan cerebral palsy membutuhkan kursi roda dan anak tunanetra membutuhkan tongkat maka kebutuhan-kebutuhan khusus tersebut perlu dipenuhi agar mempermudah anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

3 dari 4 halaman

Disetarakan

Perlakuan yang Sama

Anak dengan disabilitas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam mencapai integritas sosial dan pengembangan dirinya.

“Jadi nggak boleh misalnya yang tidak difabel dipersilakan bermain tapi yang disabilitas malah nggak boleh bermain. Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi lagi di manapun kita berada.”

Pendampingan Sosial

Anak dengan disabilitas membutuhkan pendampingan khusus dan berhak mendapatkan pendampingan sosial. Bagi sebagian anak, pendamping bahkan diperlukan selama 24 jam.

Namun, di masa pandemi COVID-19 ini anak disabilitas menjadi rentan terkena COVID-19 karena pendamping mereka berpotensi menularkan virus. Maka dari itu, pendamping sedapat mungkin harus berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan baik saat menjalankan tugasnya. 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.