Sukses

Kemlu - PPDI Gelar Kompetisi Film Pendek Bertema Hak Disabilitas, Cek di Sini

Pemerintah RI, bekerjasama dengan PPDI dan berbagai civil societies disabilitas, menyelenggarakan kompetisi film pendek sebagai bentuk pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah negara-negara ASEAN terus berbenah diri untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang inklusif bagi seluruh komunitas, termasuk penyandang disabilitas pada 2025.

Promosi pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan, baik melalui perumusan kebijakan-kebijakan publik maupun implementasi rencana aksi tingkat nasional dan regional.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh negara-negara anggota ASEAN adalah pengadopsian satu dokumen regional berupa rencana utama pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas atau ASEAN Enabling Masterplan 2025: Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri RI, bekerjasama dengan berbagai lembaga swadaya dan civil societies disabilitas, menyelenggarakan kompetisi film pendek sebagai bentuk pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas yang selaras dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kemlu, Riaz J.P. Saehu, pada program peluncuran di Kemlu RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Kegiatan kompetisi dilaksanakan oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bekerjasama dengan Ditjen Kerja Sama ASEAN Kemlu RI, Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR Indonesia), Akademi Televisi Indonesia (ATVI) dan Eagle Institute Indonesia, dan dengan dukungan dari International Foundation for Electoral Systems (IFES).

Kompetisi itu mengusung tema "Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Melalui Implementasi ASEAN Enabling Masterplan 2025 untuk mewujudkan Indonesia Inklusi."

Harapannya, film-film tersebut mampu meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan bermasyarakat dan mendorong pemerintah Indonesia untuk terus menjaga komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dengan mengimplementasikan 76 butir aksi dalam ASEAN Enabling Masterplan 2025.

Ketua Umum PPDI, Gufroni Sakaril, menyampaikan bahwa kompetisi film pendek ini mengusung tiga sub-tema.

"Pertama, perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025," jelas Gufron.

"Yang kedua, film dokumenter itu bisa menjadi salah satu upaya untuk penghilangan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025," lanjutnya.

"Ketiga, perlindungan hak penyandang disabilitas atas ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip ASEAN itu tadi."

Tiga sub-tema tersebut merupakan tiga isu prioritas yang dirumuskan oleh PPDI bersama organisasi penyandang disabilitas dalam sebuah lokakarya yang dilaksanakan pada Maret 2019.

Adapun, target peserta dari kompetisi ini adalah siswa/i SMU/SMK sederajat dan mahasiswa/i S1 di seluruh Indonesia yang berusia maksimal 25 tahun.

Kompetisi itu akan berlangsung dari tanggal 25 September 2019 hingga 22 November 2019. Pengumuman dan penyerahan hadiah bagi para pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019.

Info lebih lanjut berkenaan penyelenggaran kompetisi film pendek ini dapat diakses melalui website http://kfp.agendaasia.org/, akun twitter PPDI (@ppdi_id) dan Instagram (ppdi_id) serta Whatsapp ke +62 812 1144 2832.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gambaran Singkat Situasi Disabilitas Nasional

Berdasarkan survey penduduk antarsensus (SUPAS) tahun 2015 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 21,5 juta jiwa atau sekitar 8,56% dari total penduduk yang berjumlah 264 juta jiwa.

Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan undang-undang yang secara khusus mengatur penyandang disabilitas, yaitu Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pengesahan UU ini juga merupakan salah satu upaya dan komitment pemerintah Indonesia di tingkat nasional dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Dokumen ASEAN Enabling Masterplan 2025 versi Bahasa dapat diunduh melalui link berikut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.