Sukses

Resahkan Warga RI, Komdigi Bekukan Operasional Aplikasi Worldcoin

Komdigi resmi membekukan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia.

Diperbarui 07 Mei 2025, 11:16 WIB Diterbitkan 07 Mei 2025, 11:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan pembekuan ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat setelah sejumlah warga terlihat mengantre di berbagai lokasi untuk melakukan pemindaian bola mata guna mendapatkan aset kripto secara gratis. Para peserta diketahui menerima imbalan uang tunai antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setelah proses pemindaian.

"Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," ujar Meutya saat ditemui, di Cibitung, Bekasi, ditulis Rabu (7/5/2025).

Alasan Pembekuan

Ia menjelaskan, pembekuan sementara dilakukan berdasarkan dua alasan utama yakni keresahan publik serta indikasi adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi tersebut.

“Atas dua dasar itu kita telah melakukan pembekuan sementara. Sekali lagi dua dasarnya, keresahan masyarakat, kemudian ketika kita pelajari memang ada izin-izin yang memang perlu diperiksa lebih lanjut. ada ketidaksesuaian nama,” jelasnya.

Komdigi berencana memanggil pihak Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Hasil pemanggilan tersebut akan menjadi dasar keputusan apakah pembekuan akan dicabut atau operasional aplikasi dihentikan secara permanen.

“Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. dari situ kita akan melihat,” ujarnya.

2 dari 3 halaman

Fenomena Worldcoin Juga Terjadi di Negara Lain

Meutya juga menegaskan bahwa fenomena Worldcoin ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian di sejumlah negara lain yang turut mengambil kebijakan tegas terhadap aplikasi tersebut.

“Tapi di saat yang bersamaan kami juga membaca fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, guna mempelajari permasalahan yang dialami masyarakat Indonesia terkait Worldcoin, maka Komdigi membekukan sementara platform tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Apa itu Worldcoin?

World Coin (WLD Coin) menawarkan fitur World ID-nya, yang digambarkan perusahaan sebagai "paspor digital". WLD Coin juga digunakan untuk membuktikan pemegangnya adalah manusia nyata, bukan bot AI. 

Dilansir dari Coinmarketcap, sistem Worldcoin berputar di sekitar World ID, jaringan identitas global yang menjaga privasi. World ID memungkinkan pengguna untuk memverifikasi kemanusiaan mereka secara online (Proof of Personhood) sambil menjaga privasi pengguna.

Untuk terlibat dengan protokol Worldcoin, pengguna harus terlebih dahulu mengunduh Aplikasi World, aplikasi dompet pertama yang mendukung pembuatan World ID. 

Pengguna mengunjungi perangkat pencitraan fisik yang disebut Orb untuk mendapatkan verifikasi World ID Orb mereka. Sebagian besar Orb dioperasikan oleh jaringan bisnis lokal independen yang disebut Operator Orb. 

Produksi Liputan6.com