Sukses

Pengadilan Kenya Perintahkan Worldcoin Hapus Data Warga

Pengadilan menyatakan Worldcoin hanya diberi waktu tujuh hari untuk menghapus data iris yang sebelumnya dikumpulkan dari ribuan warga Kenya.

Diperbarui 06 Mei 2025, 19:05 WIB Diterbitkan 06 Mei 2025, 19:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Worldcoin, proyek kripto milik Sam Altman, mengalami kemunduran besar di Kenya setelah Pengadilan Tinggi negara tersebut memerintahkan penghapusan seluruh data biometrik warga Kenya yang dikumpulkan tanpa izin sah.

Melansir Coinmarketcap, Selasa (6/5/2025), dalam putusan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025, pengadilan menyatakan Worldcoin hanya diberi waktu tujuh hari untuk menghapus data iris yang sebelumnya dikumpulkan dari ribuan warga Kenya. 

Pengumpulan data tersebut dinilai ilegal karena tidak mendapatkan persetujuan yang diinformasikan secara jelas dan dianggap menggunakan iming-iming uang kripto secara tidak etis.

Worldcoin sebelumnya menarik perhatian publik dengan menawarkan imbalan sekitar USD 50 dalam bentuk mata uang kripto kepada warga yang bersedia melakukan pemindaian iris. Namun, kini praktik tersebut menuai kritik tajam karena dianggap melanggar hak privasi.

Proyek Kripto Tersebut Tak Aman Bagi Warga Kenya

Proyek yang didirikan oleh Sam Altman, tokoh teknologi yang juga terlibat dalam pengembangan AI, mendapat sorotan dari sejumlah pihak penting di Kenya. 

Hakim Roselyne Aburili menyebut metode pengumpulan data ini sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu, Wakil Komisioner Data Kenya,Oscar Otieno menyatakan dengan tegas proyek tersebut tidak aman bagi warga Kenya dan kurang transparan.

Pengadilan menilai pendekatan Worldcoin menggunakan bujukan finansial tanpa memberi informasi yang cukup kepada para peserta. Ini tidak hanya dianggap merugikan secara etika, tetapi juga melanggar hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Kenya.

Putusan ini diprediksi akan berdampak signifikan pada strategi bisnis Worldcoin, termasuk mempengaruhi nilai token WLD yang digunakan dalam proyek tersebut. Keputusan ini juga menandai momen penting dalam sorotan global terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi dan kripto di negara berkembang.

Selain itu, keputusan Pengadilan Kenya dapat memicu gelombang regulasi serupa di negara lain. Banyak yurisdiksi kini mulai memperketat aturan privasi, khususnya terhadap teknologi baru yang memanfaatkan data biometrik. 

 

2 dari 3 halaman

Pentingnya Penegakan Hak Privasi

Hal ini bisa mengubah cara perusahaan kripto beroperasi secara global, terutama terkait kepercayaan publik dan kepatuhan hukum lokal.

Lebih luas lagi, langkah ini menunjukkan semakin pentingnya penegakan hak privasi di era digital. Teknologi baru seperti yang digunakan Worldcoin harus mampu menyeimbangkan inovasi dengan kepatuhan hukum jika ingin diterima secara global. 

Regulasi perlindungan data kemungkinan besar akan terus berkembang, membentuk masa depan ekosistem kripto dan teknologi secara keseluruhan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 3 halaman

Worldcoin Masih Masuk Daftar Kripto Legal di Indonesia, Ini Penjelasan Bappebti

Sebelumnya, aset kripto Worldcoin (WLD) tengah menjadi sorotan publik di Indonesia menyusul kekhawatiran soal perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik. 

Meski menuai polemik, Worldcoin masih tercatat sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Terkait hal ini, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin telah melalui proses evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku. 

"Worldcoin (WLD) sudah terdaftar dalam peraturan Bappebti, karena sudah lulus penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) sesuai kriteria yang ditetapkan dan sudah terlisting dan diperdagangkan di banyak crypto exchange global serta masuk CoinMarketCap," ujar Tirta kepada Liputan6.com, Selasa (6/5/2025).

Meski demikian, Tirta menegaskan posisi legal suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah, bergantung pada hasil evaluasi berkelanjutan terhadap praktik perdagangannya.

"Namun demikian, seperti halnya aset kripto lainnya yang sudah pernah masuk dalam daftar Bappebti, kami juga saat itu bisa eliminasi aset kripto bila dievaluasi pada praktik perdagangannya dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan lainnya atau bahkan mengarah pidana misalnya," jelas Tirta.

Bappebti mendukung langkah Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk menerapkan pelarangan sementara Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen indonesia.

 

Produksi Liputan6.com