Liputan6.com, Jakarta Aset kripto Worldcoin (WLD) tengah menjadi sorotan publik di Indonesia menyusul kekhawatiran soal perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik.
Meski menuai polemik, Worldcoin masih tercatat sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga
Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Advertisement
Terkait hal ini, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin telah melalui proses evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku.
"Worldcoin (WLD) sudah terdaftar dalam peraturan Bappebti, karena sudah lulus penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) sesuai kriteria yang ditetapkan dan sudah terlisting dan diperdagangkan di banyak crypto exchange global serta masuk CoinMarketCap," ujar Tirta kepada Liputan6.com, Selasa (6/5/2025).
Posisi Legal Bisa Berubah
Meski demikian, Tirta menegaskan posisi legal suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah, bergantung pada hasil evaluasi berkelanjutan terhadap praktik perdagangannya.
"Namun demikian, seperti halnya aset kripto lainnya yang sudah pernah masuk dalam daftar Bappebti, kami juga saat itu bisa eliminasi aset kripto bila dievaluasi pada praktik perdagangannya dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan lainnya atau bahkan mengarah pidana misalnya," jelas Tirta.
Bappebti mendukung langkah Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk menerapkan pelarangan sementara Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen indonesia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kantor Worldcoin di Bekasi Berhenti Beroperasi
Sebelumnya, fenomena Worldcoin menjadi topik hangat di media sosial Indonesia, setelah banyak warga terlihat mengantre di sejumlah lokasi untuk memindai bola mata mereka demi mendapatkan aset kripto gratis.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Senin (5/5/2025), salah satu kantor Worldcoin di Bekasi, tepatnya di Jalan Insinyur H. Juanda sudah tidak beroperasi atau tutup. Sejumlah masyarakat terpantau berkumpul di depan lokasi kantor.
Berdasarkan laporan warga sekitar, kantor tersebut terakhir beroperasi pada Sabtu, 3 Mei 2025. Adapun menurut laporan, kantor tersebut mulai beroperasi sejak Sabtu 26 April 2025.
Salah satu masyarakat yang berada di lokasi, Lia (21) mengaku kedatangannya ke kantor Worldcoin untuk mendaftarkan akun salah satu anggota keluarganya. Lia mengaku, dirinya sendiri sudah melakukan pendaftaran akun sejak minggu lalu di salah satu kantor di Jakarta.
“Kalau saya sudah daftar, jadi kesini mau daftarin punya anggota keluarga, tapi kantornya tutup,” kata Lia kepada Liputan6.com.
Advertisement
Pendaftaran Mudah
Lia menjelaskan pendaftaran dilakukan dengan mudah dengan langsung datang ke kantornya tanpa memerlukan berkas apapun. Lia mengaku sempat diminta menunjukkan KTP sebelum masuk ke kantor, tetapi KTP hanya dilihat sebentar oleh petugas dan dikembalikan.
Sedangkan jika melakukan pendaftaran akun di rumah, nantinya pengguna diminta menentukan jadwal untuk melakukan scan biometrik di kantor Worldcoin yang sudah ditentukan.
“Nanti tinggal datang saja, di dalam prosesnya nanti diberi selembaran berisi petunjuk dan dijelaskan terkait apa tujuan melakukan scan mata. Kalau sudah selesai tinggal tunggu 24 jam, nanti koin (Worldcoin) otomatis masuk ke akun kita,” jelasnya.
Ketika ditanya apa tujuan melakukan scan mata, Lia menyebut dirinya tak ingat. Tak hanya itu, Lia juga menjelaskan ketika koin masuk ke akunnya, dirinya tinggal menghubungkan rekening bank atau e-wallet untuk nantinya bisa mencairkan Worldcoinnya menjadi Rupiah.