Sukses

Tak Hanya Indonesia, Deretan Negara Ini Juga Larang Proyek Worldcoin

Kasus terbaru di Indonesia Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) resmi membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) atas layanan Worldcoin dan WorldID.

Diperbarui 06 Mei 2025, 14:05 WIB Diterbitkan 06 Mei 2025, 14:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sejak diluncurkan secara global, proyek Worldcoin yang digagas oleh CEO OpenAI, Sam Altman mendapat sorotan tajam dari berbagai otoritas di sejumlah negara.

Proyek ini menggabungkan teknologi blockchain dengan sistem verifikasi identitas melalui pemindaian iris mata, yang diklaim bertujuan untuk menciptakan identitas digital global dan inklusi keuangan berbasis kripto.

Namun, pendekatan Worldcoin yang sangat bergantung pada pengumpulan data biometrik justru memicu kekhawatiran serius mengenai privasi dan perlindungan data pribadi.

Kasus terbaru di Indonesia Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) resmi membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) atas layanan Worldcoin dan WorldID. Hal ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Ternyata tak hanya Indonesia yang membekukan sementara layanan Worldcoin, ternyata negara-negara lain di dunia juga melakukan hal serupa kepada proyek kripto tersebut.

Melansir berbagai sumber, berikut deretan negara yang menindak proyek kripto Worldcoin:

Kenya

Salah satu negara pertama yang mengambil tindakan tegas adalah Kenya, yang pada Agustus 2023 secara resmi menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin di wilayahnya. Pemerintah Kenya, melalui pernyataan resminya, menyebut adanya potensi risiko terhadap keamanan nasional serta kurangnya transparansi dari pihak pengembang proyek terkait penggunaan data.

Otoritas setempat juga mempertanyakan insentif dalam bentuk aset kripto yang diberikan kepada warga sebagai imbalan atas pemindaian iris, yang dianggap berpotensi memengaruhi keputusan warga secara tidak sadar. Keputusan Kenya ini lantas diikuti dengan penyelidikan oleh lembaga keamanan dan perlindungan data di negara tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Spanyol

Penolakan serupa muncul di kawasan Eropa. Spanyol, melalui otoritas perlindungan datanya yaitu AEPD (Agencia Española de Protección de Datos), pada Maret 2024 mengeluarkan perintah kepada Worldcoin untuk menghentikan seluruh proses pengumpulan data biometrik.

Dalam pernyataannya, AEPD menyoroti sejumlah pelanggaran, seperti kurangnya informasi yang memadai kepada pengguna mengenai bagaimana data mereka akan diproses, adanya indikasi pemindaian terhadap anak di bawah umur, dan tidak tersedianya mekanisme bagi pengguna untuk menarik kembali persetujuan mereka.

AEPD juga meminta agar data yang telah dikumpulkan diblokir dan tidak digunakan lebih lanjut. Tidak lama berselang, Portugal melalui CNPD (Comissão Nacional de Proteção de Dados) mengumumkan larangan sementara terhadap operasi Worldcoin selama 90 hari.

CNPD menganggap Worldcoin gagal mematuhi ketentuan perlindungan data di bawah kerangka GDPR, dan menduga telah terjadi praktik pemindaian terhadap individu yang belum cukup umur.

Hong Kong

Di Hong Kong, otoritas privasi menyatakan metode pengumpulan data Worldcoin tidak sesuai dengan regulasi perlindungan data lokal. Mereka menilai bahwa proyek tersebut tidak memberikan dasar hukum yang sah dalam mengakses dan menyimpan data biometrik pengguna, serta menimbulkan risiko tinggi terhadap hak privasi individu.

India

Di India, meskipun tidak ada pelarangan resmi, pada Desember 2023 Worldcoin menghentikan sementara proses verifikasi iris secara langsung (offline) menyusul tekanan dari regulator dan publik yang mempertanyakan legalitas dan etika di balik proyek tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Brasil

Brasil mengambil langkah tegas dengan melarang Worldcoin memberikan insentif finansial kepada warga sebagai imbalan atas pemindaian iris. Menurut otoritas perlindungan data Brasil (ANPD), model seperti ini dinilai dapat memengaruhi validitas persetujuan pengguna, mengingat sebagian besar warga mungkin tidak sepenuhnya memahami risiko di balik penyerahan data biometrik.

Jerman

Di Jerman, otoritas perlindungan data negara bagian Bayern sedang menyelidiki legalitas proses pengumpulan data biometrik Worldcoin. Mereka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut mematuhi standar GDPR yang berlaku di Uni Eropa.

Investigasi juga sedang berlangsung di Prancis, di mana otoritas CNIL menyatakan bahwa mereka tengah meninjau proyek ini karena adanya keraguan terhadap dasar hukum pengumpulan data biometrik. Di Inggris, Information Commissioner's Office (ICO) mengatakan bahwa mereka telah menerima sejumlah keluhan dari publik dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

 

4 dari 4 halaman

Argentina

Sementara itu, Argentina juga masuk dalam daftar negara yang tengah melakukan evaluasi terhadap proyek ini. Lembaga akses informasi publik Argentina memastikan bahwa mereka sedang meninjau apakah pengumpulan dan pemrosesan data biometrik oleh Worldcoin sesuai dengan standar perlindungan data di negara tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Produksi Liputan6.com