Liputan6.com, Jakarta - Layanan Pengawasan Keuangan (FSS) Korea Selatan meluncurkan sistem pemantauan untuk transaksi kripto yang ilegal di bursa dalam negeri.
Mengutip News.bitcoin.com, Minggu (7/7/2024) FSS mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan bursa aset digital Korea Selatan untuk membangun sistem pemantauan terhadap transaksi yang tak wajar di negara itu.
Baca Juga
Penerapan sistem ini akan dilakukan mulai 19 Juli mendatang, ketika Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan mulai berlaku.
Advertisement
UUD tersebut telah disahkan pada tahun 2023 untuk mengatur praktik perdagangan aset digital yang tidak adil dan melindungi investor di Korea Selatan.
Menurut FSS, bursa kripto besar yang tunduk pada undang-undang tersebut telah membentuk sistem yang memungkinkan regulator menyaring transaksi tak wajar, yang mencakup sekitar 99,9% volume perdagangan negara tersebut.
Setelah teridentifikasi, sistem bursa akan melaporkan transaksi mencurigakan ke FSS melalui jalur transmisi data khusus. Transaksi ini mencakup transaksi yang dimaksudkan untuk memanipulasi pasar atau terlibat dalam perdagangan ilegal lainnya.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2024, 29 bursa kripto, termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, telah terdaftar di FSS dan tunduk pada pemantauan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan.
Undang-undang tersebut juga mengharuskan bursa untuk memiliki pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk daftar token.
Sejak Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa atau ETF Bitcoin dan Ether, para pejabat Korea Selatan telah mempertimbangkan dampak potensial dari pencatatan sarana investasi tersebut di bursa lokal.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Transaksi Kripto Tembus Rp 211,1 Triliun sepanjang 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan secara tahunan. Sepanjang 2024, transaksi kripto mencapai Rp 211,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode Januari-April 2024 jual-beli aset kripto menunjukkan tren positif. Bahkan, ada kenaikan lebih dari 300 persen dari tahun 2023 lalu.
"Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp 211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu," ujar Hasan dalam Konferensi Pers OJK, Senin (10/6/2024).
Dia mengatakan, perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia memiliki dinamikanya sendiri. Hal ini termasuk dilihat dari jumlah investor kripto maupun transaksi kripto di Indonesia.
Hingga April 2024, jumlah total investor aset kripto meningkat 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor. Sebelumnya, pada Maret 2024 tercatat sebanyak 19,75 juta investor.
"Menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," katanya.
Kendati begitu, pada periode yang sama transaksi secara bulanan mengalami penurunan. Hal ini terlihat dari besaran transaksi di Maret 2024 sebesar Rp 103,58 triliun. Namun, harus turun ke Rp 52,3 triliun pada April 2024.
Advertisement
Investor Kripto Asia Tenggara Diprediksi Meningkat
Sebelumnya, Platform online Jerman Statista memprediksi, penetrasi investor aset kripto di Asia Tenggara sampai akhir 2024 diperkirakan meningkat hingga 12,78 persen. Sementara di 2028 diharapkan dapat naik hingga 14,81 persen.
Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia sendiri terus tumbuh positif di tengah membaiknya kondisi pasar nasional.
"Sampai dengan April 2024 investor Aset Kripto dalam negeri mencapai 20 juta pelanggan dengan transaksi mencapai hingga Rp 211,1 triliun," ujar Olvy dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Menurut dia, perkembangan tersebut tidak lepas dari terselenggaranya rangkaian Bulan Literasi Kripto (BLK) yang digelar Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) sepanjang Mei 2024.