Sukses

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun dan Denda Rp 174,68 Triliun

Para ahli mengatakan jumlah denda ini kemungkinan besar akan membuat pendiri FTX Sam Bankman-Fried tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim pengadilan federal Manhattan memerintahkan Sam Bankman-Fried untuk membayar lebih dari USD 11 miliar atau sekitar Rp 174,68 triliun (kurs Rp 15.880,10 per USD) sebagai bagian dari hukumannya karena menipu pelanggan dan investor dalam pertukaran crypto FTX yang gagal.

Para ahli mengatakan jumlah ini kemungkinan besar akan membuat dia tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.

"Penyitaan ini dirancang untuk memastikan bahwa jika Sam Bankman-Fried menghasilkan uang, maka uang itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah dan para korban. Dia tidak akan pernah bisa mengumpulkan dana seumur hidupnya, dan penyitaan tidak bisa dihilangkan melalui kebangkrutan,” kata mantan jaksa federal, Mitchell Epner dikutip dari CNN, Minggu (30/3/2024).

Pengadilan mempunyai keleluasaan dalam menentukan jumlah penyitaan, tetapi sebagian besar didasarkan pada berapa banyak uang yang diperoleh terdakwa dalam kejahatannya, bukan berapa banyak yang dapat diharapkan untuk mereka bayarkan.

Dalam nota hukuman mereka awal bulan ini, jaksa federal memaparkan alasan mereka meminta penyitaan sebesar USD 11 miliar. Mereka mengatakan USD 8 miliar mewakili berapa banyak yang diperoleh Bankman-Fried dari jaringan penipuan dan konspirasi untuk melakukan penipuan pada pelanggan FTX, dan properti yang terlibat dalam konspirasinya untuk mencuci hasilnya.

Lalu USD 1,72 miliar lainnya mewakili jumlah yang diperoleh FTX dari investor dengan alasan palsu, dan USD 1,3 miliar merupakan uang yang dibayarkan perusahaan perdagangan cryptocurrency Bankman-Fried kepada pemberi pinjaman.

Berbeda dengan restitusi, di mana uang dari aset yang disita langsung diberikan kepada korban, uang hasil penyitaan diambil oleh pemerintah dan diserap ke dalam Departemen Keuangan AS. Tidak jelas berapa kekayaan Bankman-Fried saat ini, tetapi kemungkinan besar nilainya tidak mendekati USD 11 miliar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menilai Aset Pendiri FTX

"Dalam kasus seperti ini, pemerintah dan pengadilan akan memiliki gambaran yang cukup bagus mengenai aset (Bankman-Fried) dan berapa nilainya,” kata mantan asisten pengacara AS di Distrik Timur New York, Anthony Capozzolo.

Apa yang terjadi jika SBF keluar? Saat ia memasuki masa hukuman 25 tahun penjara, aset Bankman-Fried akan diserahkan kepada pemerintah, dan sisa uang utangnya akan disimpan di rak figuratif sampai ia dibebaskan.

"Kenyataannya adalah bahwa hal tersebut tidak relevan saat ini,” kata Peter Katz, mantan pengacara di bagian penipuan Departemen Kehakiman.

Ketika Bankman-Fried yang berusia 32 tahun keluar dari penjara, secara teoritis pemerintah dapat mengambil sebagian dari pendapatan yang ia peroleh, namun Katz mengatakan hal itu mungkin tidak sepadan dengan waktu mereka.

“Secara teori, mereka bisa mengejar penghasilannya, namun kenyataannya adalah jika dia mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan jutaan dolar atau jika dia punya rejeki nomplok secara finansial, mereka akan mengejarnya,” kata Katz.

3 dari 4 halaman

Mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried Bakal Dijatuhi Hukuman 28 Maret 2024

Sebelumnya diberitakan, mantan CEO pertukaran kripto bangkrut FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), akan dijatuhi hukuman pada 28 Maret 2024 di hadapan Hakim Distrik New York Lewis Kaplan. 

Dalam suratnya kepada Hakim Distrik Lewis Kaplan pada Selasa, tim hukum Sam Bankman-Fried telah menentang rekomendasi hukuman yang diajukan oleh Departemen Kehakiman minggu lalu.

Dilansir dari CryptoPotato, Kamis (21/3/2024), jaksa AS sebelumnya telah mengusulkan hukuman penjara 40 hingga 50 tahun untuk mantan CEO FTX, tetapi pengacara menganggap memorandum tersebut mengganggu.

Dalam surat yang diserahkan pada tanggal 19 Maret, pengacara SBF berpendapat memorandum tersebut menggambarkan versi realitas yang menyimpang, dan secara tidak adil menggambarkan eksekutif yang gugur tersebut sebagai sosok penjahat super dengan motif yang berlebihan dan tidak berdasar.

Mereka juga mengkritik memorandum tersebut karena membuat prediksi ekstrem tentang perilaku SBF di masa depan dan menganjurkan hukuman yang terlalu keras yang setara dengan hukuman seumur hidup di balik jeruji besi, yang menurut mereka tidak adil.

Para pengacara selanjutnya menegaskan individu seperti SBF, yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, paling kecil kemungkinannya untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut. Mereka berpendapat bahwa tingkat keparahan pelanggaran itu sendiri tidak menunjukkan kemungkinan lebih tinggi untuk melakukan pelanggaran kembali.

Selain itu, mereka menyoroti penelitian yang menunjukkan individu dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, seperti gelar sarjana, kurang rentan terhadap “residivisme,” yang menyiratkan latar belakang SBF, yang dihukum karena penipuan dan tuduhan lainnya tahun lalu, mendukung risiko yang lebih rendah. mengulangi perilaku kriminal.

 

4 dari 4 halaman

Kasus Penipuan Bersejarah Sam Bankman-Fried

Bankman-Fried dihukum oleh juri New York tahun lalu karena menipu investor FTX dan Alameda Research pada November 2023. Tuduhan tersebut mencakup dua kasus penipuan kawat, dua kasus konspirasi penipuan kawat, satu kasus penipuan sekuritas, satu kasus konspirasi penipuan komoditas, dan satu kasus konspirasi pencucian uang.

Tim pembela telah mendesak pengadilan AS untuk mempertimbangkan hukuman yang berkisar antara 63 hingga 78 bulan, dan mengkritik usulan hukuman 100 tahun yang diajukan dalam laporan pra-hukuman sebagai tindakan yang ekstrem.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini