Sukses

IMF Sebut Aturan Anti Pencucian Uang Kurang Ampuh Menjaring Penjahat Pajak Kripto

Kripto menyediakan cara baru dan ampuh bagi penjahat dan orang kaya untuk melakukan transaksi tanpa terdeteksi

Liputan6.com, Jakarta Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan terbaru mengatakan aturan anti pencucian uang (AML) bukanlah solusi mujarab untuk berurusan dengan penipu pajak dan penjahat yang mencoba menutupi jejak mereka dengan kripto.

Dilansir dari Decrypt, Jumat (7/7/2023), laporan ini ditulis oleh anggota Departemen Urusan Fiskal IMF, Katherine Baer, Ruud de Mooij, Shafik Hebous, dan Michael Keen. Ini termasuk pengungkapan pandangan yang diungkapkan oleh penulisnya tidak mencerminkan pandangan IMF.

Dari perspektif perpajakan, perhatian utama laporan ini adalah aset digital menyediakan cara baru dan ampuh bagi penjahat dan orang kaya untuk melakukan transaksi tanpa terdeteksi. 

IMF mengakui puluhan miliar dolar dalam potensi pendapatan pajak dipertaruhkan, tanpa konsensus di seluruh dunia tentang bagaimana masalah ini harus didekati. 

Saran Aturan Pajak Kripto

Para penulis laporan mengatakan dengan jelas mereka tidak bermaksud untuk "memberikan saran kebijakan", tetapi juga menulis pemerintah dapat melihat peraturan dan undang-undang yang ada di AS sebagai panduan untuk menghentikan kejahatan keuangan dan aktivitas ilegal.

Dalam hal aturan AML, panduan referensi makalah yang dirilis oleh Financial Action Task Force pada 2015 dimaksudkan sebagai standar global untuk memerangi pencucian uang tetapi mengakui tidak semua yurisdiksi sepenuhnya mematuhinya.

Laporan tersebut mencatat institusi terpusat seperti bursa berada dalam posisi unik untuk membantu pihak berwenang mendapatkan informasi tentang kepemilikan aset digital, seringkali berfungsi sebagai titik sentuh di mana uang tunai ditukar dengan kripto, dan mampu melacak aktivitas di luar itu.

IMF memperkirakan pajak keuntungan modal 20 persen global pada 2021 mungkin telah mengumpulkan sekitar USD 300 miliar atau setara Rp 4.553 triliun (asumsi kurs Rp 15.177 per dolar AS) dari transaksi terkait kripto. 

Namun, penulis mengatakan prosedur Know Your Customer (KYC) yang membantu mereka tetap mematuhi peraturan anti-pencucian uang tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan gambaran bagi otoritas pajak.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.