Sukses

Kongres AS Kenalkan Rancangan Undang-Undang Baru untuk Stablecoin

Kegagalan mendaftar sebagai penerbit stablecoin dapat hukuman penjara dan denda. Dalam RUU yang baru juga sediakan kerangka kerja untuk stablecoin.

Liputan6.com, Jakarta - Kegagalan untuk mendaftar sebagai penerbit stablecoin dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda USD 1 juta atau Rp 14,73 miliar (asumsi kurs Rp 14.737 per dolar AS). Perusahaan dari Amerika Serikat harus mencari pendaftaran untuk beroperasi di negara tersebut.

Melansir Cointelegraph, Minggu (16/4/2023), rancangan undang-undang baru yang menyediakan kerangka kerja untuk stablecoin di Amerika Serikat diterbitkan di gudang dokumen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa hari sebelum sidang tentang topik tersebut pada 19 April. 

Rancangan tersebut menempatkan Federal Reserve yang bertanggung jawab atas stablecoin non-bank penerbit, seperti perusahaan crypto Tether dan Circle, masing-masing penerbit Tether USDT USD 1,00 dan USD Coin USDC ticker turun USD 1,00.

Stablecoin adalah kelas mata uang kripto yang berupaya menawarkan stabilitas harga kepada investor dengan didukung oleh aset tertentu atau menggunakan algoritme untuk menyesuaikan pasokan mereka berdasarkan permintaan. Stablecoin diperkenalkan pada 2014 dengan dirilisnya BitUSD.

Menurut dokumen tersebut, lembaga penyimpanan yang diasuransikan yang ingin menerbitkan stablecoin akan berada di bawah pengawasan agen perbankan Federal yang sesuai, sementara lembaga non-bank akan tunduk pada pengawasan the Federal. 

Kegagalan untuk mendaftar dapat mengakibatkan hingga lima tahun penjara dan denda sebesar USD 1 juta. Emiten dari Amerika Serikat harus mencari pendaftaran untuk melakukan bisnis di negara tersebut.

Di antara faktor-faktor persetujuan adalah kemampuan pemohon untuk mempertahankan cadangan yang mendukung stablecoin dengan USD atau uang kertas the Federal, tagihan Treasury dengan jatuh tempo 90 hari atau kurang, perjanjian pembelian kembali dengan jatuh tempo 7 hari atau kurang didukung oleh tagihan Treasury dengan jatuh tempo 90 hari atau kurang, serta simpanan cadangan bank sentral.

Selain itu, penerbit harus menunjukkan keahlian teknis dan tata kelola yang mapan, serta manfaat menawarkan inklusi keuangan dan inovasi melalui stablecoin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Departemen Keuangan Bakal Lakukan Studi

Di utas Twitter, CEO Circle Jeremy Allaire mengatakan "jelas ada kebutuhan akan dukungan bi-partisan yang mendalam untuk undang-undang yang memastikan bahwa dolar digital di internet dikeluarkan, didukung, dan dioperasikan dengan aman," katanya.

Cointelegraph menghubungi Tether, tetapi tidak mendapatkan tanggapan langsung. Sebagai bagian dari rancangan undang-undang adalah larangan dua tahun untuk menerbitkan, membuat, atau membuat stablecoin yang tidak didukung oleh aset nyata.

Ini juga menetapkan bahwa Departemen Keuangan akan melakukan studi tentang "stablecoin yang dijamin secara endogen". 

Sesuai definisi dokumen, stablecoin endogen "semata-mata bergantung pada nilai aset digital lain yang dibuat atau dikelola oleh pencetus yang sama untuk mempertahankan harga tetap,".

Rancangan lebih lanjut memungkinkan pemerintah AS untuk menetapkan standar untuk interoperabilitas antara stablecoin. Ini juga menentukan bahwa Kongres dan Gedung Putih akan mendukung studi Federal Reserve tentang penerbitan dolar digital.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 5 halaman

IMF Berancang-ancang Rilis Aturan buat Penerbit Stablecoin dan Konglomerat Kripto

Sebelumnya, Dana Moneter Internasional (IMF) menyarankan penerbit stablecoin dan konglomerat kripto perlu memiliki persyaratan modal gaya seperti bank. Ini dilakukan IMF di tahun yang sulit untuk pasar kripto yang menggarisbawahi perlunya regulasi sektor yang komprehensif dan konsisten,

Dalam "Laporan Stabilitas Keuangan Global" yang diterbitkan pada Selasa, 11 April 2023 IMF bergabung dengan pembuat standar di Dewan Stabilitas Keuangan dalam menyerukan regulasi internasional yang konsisten dari sektor mata uang kripto setelah satu tahun menyaksikan sejumlah bursa utama runtuh dan bank yang terhubung dengan kripto. .

“Runtuhnya banyak entitas dalam ekosistem aset kripto sekali lagi membuat panggilan lebih mendesak untuk regulasi yang komprehensif dan konsisten serta pengawasan yang memadai yang berfokus pada perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan,” kata laporan itu, dikutip dari CoinDesk, Rabu (12/4/2023). 

Laporan tersebut menambahkan peraturan harus mencakup penyimpanan kripto, transfer, pertukaran, dan penyimpanan cadangan, dengan persyaratan ekstra hati-hati bagi mereka yang menjalankan banyak fungsi dan untuk penerbit stablecoin.

Laporan itu juga mengutip “tahun yang sulit untuk kripto,” di mana runtuhnya pemberi pinjaman kripto, Signature dan Silicon Valley Banks mengikuti dari kebangkrutan pertukaran kripto FTX pada November. 

“Peristiwa ini menambah pertanyaan tentang kelangsungan aset digital dan memperkuat perlunya regulasi yang tepat,” kata IMF.

Laporan IMF mengikuti peringatan yang dikeluarkan Selasa pagi oleh Dewan Risiko Sistemik Eropa (ESRB) otoritas keuangan harus dapat memantau leverage kripto, keuangan terdesentralisasi, dan pertaruhan dan pinjaman kripto.

 

4 dari 5 halaman

Aturan Dirilis

Dewan Stabilitas Keuangan, sekelompok regulator internasional, akan mengeluarkan aturan kripto sendiri pada Juli 2023, dan ketuanya, Klaas Knot, telah mengatakan banyak stablecoin yang ada kemungkinan tidak akan memenuhi batasannya. 

Banyak pemain keuangan tradisional ingin melihat pembatasan pada konglomerat kripto karena pencampuran fungsi keuangan yang berbeda dapat menyebabkan konflik kepentingan, meskipun ada kekhawatiran akan menghambat inovasi.

Dewan Eksekutif IMF sebelumnya telah menyatakan keprihatinan atas potensi kripto untuk merebut peran pembayaran sah suatu negara, meskipun berhenti menyerukan larangan langsung terhadap aset digital.

 

5 dari 5 halaman

Perusahaan di Balik Kripto Stablecoin USDC Nelangsa Gara-Gara Signature Bank Tutup

Sebelumnya, Circle, perusahaan di belakang stablecoin USD Coin (USDC), mengaku ikut menjadi korban penutupan bank ramah kripto yaitu Signature Bank.

Perusahaan mengatakan tidak akan lagi dapat memproses pencetakan dan penebusan melalui Signature Bank setelah bank ditutup regulator.

Akibat hal ini, Circle berencana untuk membangun mitra perbankan transaksi baru dengan pencetakan dan penebusan otomatis.

Co-Founder dan Chief Executive Officer Circle, Jeremy Allaire dalam sebuah cuitan di Twitter mengatakan semua simpanan aman. 

“100 persen cadangan USDC juga aman dan terjamin, dan kami akan menyelesaikan transfer kami untuk sisa kas SVB ke BNY Mellon," kata Allair, dikutip dari Channel News Asia, Selasa (14/3/2023). 

Regulator negara bagian menutup Signature Bank yang berbasis di New York Minggu, hanya dua hari setelah otoritas California menutup Silicon Valley Bank (SVB), dalam keruntuhan yang mengguncang pasar global dan membuat simpanan miliaran dolar terlantar.

Sebelumnya, Circle juga terdampak dari penutupan Silicon Valley Bank. Circle mengatakan dalam sebuah tweet pada Jumat mereka memiliki USD 3,3 miliar atau setara Rp 50,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.401 per dolar AS) dari USD 40 miliar atau setara Rp 616 triliun cadangan USDC di Silicon Valley Bank.

USDC kehilangan pasak dolarnya dan merosot ke level terendah sepanjang masa pada Sabtu sebelum memulihkan sebagian besar kerugiannya setelah Circle meyakinkan investor ia akan menghormati pasak tersebut meskipun terpapar oleh Silicon Valley Bank yang gagal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.