Sukses

Putin Teken UU Larang Pembayaran dengan Aset Digital di Rusia

Musim gugur ini, anggota parlemen Rusia akan meninjau RUU baru "Pada Mata Uang Digital" yang dirancang untuk mengisi kesenjangan peraturan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang melarang pembayaran dengan aset keuangan digital.

Dilansir dari Bitcoin.com, Minggu (16/7/2022), undang-undang mewajibkan operator pertukaran untuk menolak memproses transaksi yang memfasilitasi penggunaan DFA, kategori hukum yang saat ini mencakup cryptocurrency, sebagai pengganti moneter.

Putin telah menandatangani undang-undang yang memberlakukan pembatasan langsung pada penggunaan aset keuangan digital (DFA) sebagai alat pembayaran di dalam negaranya, hal itu diungkap dalam portal berita bisnis RBC. Larangan itu juga berlaku untuk hak digital utilitarian (UDR).

Rusia belum mengatur cryptocurrency secara komprehensif, tetapi undang-undang “Tentang Aset Keuangan Digital,” yang mulai berlaku pada Januari 2021, memperkenalkan dua istilah hukum.

Pejabat Rusia sebelumnya mengindikasikan bahwa DFA mencakup cryptocurrency, sementara UDR berlaku untuk berbagai token.

Musim gugur ini, anggota parlemen Rusia akan meninjau RUU baru "Pada Mata Uang Digital" yang dirancang untuk mengisi kesenjangan peraturan.

Sedangkan, undang-undang yang sekarang disetujui oleh kepala negara Rusia diajukan ke Duma Negara, majelis rendah parlemen Rusia, pada 7 Juni oleh Ketua Komite Pasar Keuangan Anatoly Aksakov, dan diadopsi sebulan kemudian.

Sampai saat ini, undang-undang Rusia tidak secara eksplisit melarang pembayaran dengan aset digital, meskipun pengganti moneter dilarang dan status rubel sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah diabadikan.

Sementara itu, undang-undang tersebut melarang pertukaran DFA untuk barang yang ditransfer, pekerjaan yang dilakukan, layanan yang diberikan, itu membiarkan pintu terbuka untuk kasus pembayaran DFA yang dibayangkan dalam undang-undang federal lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Pemberlakuan

Di tengah perluasan pembatasan keuangan, yang diberlakukan sebagai bagian dari sanksi Barat atas invasi ke Ukraina, proposal untuk melegalkan pembayaran kripto skala kecil dalam perdagangan luar negeri dengan mitra Rusia telah mendapatkan dukungan di Moskow.

Selain melarang pembayaran langsung dengan aset keuangan digital, undang-undang tersebut juga mewajibkan operator platform yang menawarkan layanan pertukaran untuk menolak transaksi apa pun yang berpotensi mengarah pada penggunaan DFA untuk menggantikan rubel Rusia sebagai instrumen pembayaran.

Undang-undang baru akan mulai berlaku 10 hari setelah diterbitkan dalam lembaran pemerintah Rusia. Mengenai opsi pengecualian dalam penerapannya, laporan RBC mencatat bahwa pakar hukum Rusia telah menyoroti kontroversi tertentu dalam dokumen tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.