Sukses

Bappebti Kaji Aturan Robot Trading, Ini Kata Pengamat

Pengamat Desmond Wira sebut ada setidaknya tiga hal yang perlu masuk dalam peraturan robot trading.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang merumuskan aturan mengenai Robot Trading. 

Menurut Bappebti, Indonesia saat ini sudah mengatur kegiatan trading komoditi melalui Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) No 10 Tahun 2011, tetapi di dalamnya belum masuk ke aturan penggunaan robot untuk trading. 

Maka dari itu, Bappebti tengah merumuskan aturan soal robot trading untuk meminimalkan kejahatan atau penipuan yang terjadi karena robot trading ilegal.

Sejalan dengan ini, pengamat sekaligus trader, Desmond Wira mengungkapkan ada setidaknya tiga hal yang perlu masuk dalam peraturan robot trading yang sedang dirumuskan oleh Bappebti. 

"Menurut saya ada 3 hal yang perlu diatur yaitu robot tradingnya sendiri, cara penjualannya, dan pembuatnya,” ungkap Desmond kepada Liputan6.com, Kamis (3/3/2022). 

Desmond menuturkan, robot trading harus bisa digunakan di semua broker , tidak boleh hanya di broker tertentu. Selain itu, robot trading harus memiliki transparansi algoritma yang digunakan, termasuk strategi trading yang digunakan, dan hal teknis lainnya. 

Kemudian, robot trading perlu memiliki parameter atau variabel settings yang bisa diatur oleh nasabah. Adapun robot trading harus bebas dari bug dan sudah menjalani uji coba internal sebelumnya selama minimal periode tertentu.

Hal-hal tersebut menurut Desmond yang harus masuk dalam ruang lingkup peraturan soal robot trading.  Sedangkan dari sisi penjualannya, robot trading harus diatur jangan sampai diperjualbelikan dalam bentuk MLM atau Member get Member.

"Penjual robot trading juga harus menjelaskan risiko apa saja yang bisa terjadi dengan penggunaan robot trading dan menyertakan panduan lengkap cara penggunaan robot trading, parameternya, cara instalasi, dan sebagainya," ujar Desmond. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Lisensi

Penjualan robot trading harus menyediakan after sales services untuk menampung pertanyaan, komplain konsumen dan tidak boleh menjanjikan profit seberapapun besarnya. 

Kemudian dari sisi pembuatnya, Desmond mengatakan regulator perlu mengatur dan memastikan pembuat robot trading memiliki lisensi kriteria legalitas yang memadai

"Selain itu, pembuat robot trading juga harus menyediakan update secara periodik kepada para penggunanya bila diperlukan,” pungkas Desmond. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.