Sukses

Pemerintah Venezuela Setujui Pajak Baru Transaksi Kripto

Pajak yang disebut pajak “transaksi keuangan besar” akan mengatur transaksi kripto dan mata uang asing.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Venezuela telah menyetujui pajak baru yang akan mempengaruhi transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing dan transaksi kripto.

Aturan tersebut disetujui oleh Majelis Nasional negara tersebut, pajak yang disebut pajak “transaksi keuangan besar” akan menarik hingga 20 persen dari transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing, mata uang fiat nasional atau Petro, hingga cryptocurrency, menurut laporan dari Bitcoin.com, seperti dikutip Selasa (15/2/2022).

Penetapan pajak bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang nasional yang telah kehilangan relevansinya dalam lingkungan multi-mata uang seperti yang ada di Venezuela dalam beberapa tahun terakhir.

Setiap pihak harus membayar hingga 20 persen untuk setiap pergerakan cryptocurrency, tergantung pada sifatnya dan perusahaan atau orang yang membuatnya.

Persentase yang harus dibayar akan ditetapkan oleh pemerintah nasional setelah publikasi resmi undang-undang tersebut, tetapi dalam penerapannya yang pertama, pemerintah nasional  akan mengumpulkan 2,5 persen dari pembayaran.

Dimasukkannya cryptocurrency dalam undang-undang ini merupakan pengakuan akan pentingnya jenis mata uang ini dan volume yang dipindahkan di negara tersebut terkait dengan transaksi dan pembayaran.

Demikian pendapat Aaron Olmos, seorang ekonom nasional. Namun, tujuan utama dari undang-undang tersebut adalah untuk pajak transaksi yang dilakukan dengan menggunakan dolar, yang merupakan 65 persen dari operasi dan pembayaran di negara tersebut.

Jose Guerra, seorang ekonom Venezuela, berpikir ini akan menjadi pukulan bagi Venezuela, yang menggunakan mata uang asing dan cryptocurrency untuk menyimpan tabungan mereka.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Kripto 15 Februari 2022

Sebelumnya, harga bitcoin, ethereum dan jajaran kripto teratas menunjukkan pergerakan harga yang beragam Selasa pagi, 15 Februari 2022. Beberapa kripto yang hari sebelumnya melemah, kali ini kembali menguat. 

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Selasa pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam satu hari terakhir sebesar 0,11 persen. Namun, dalam sepekan melemah sebesar 4,07 persen.

Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 42.286,17 per koin atau setara Rp 604,8 juta (asumsi kurs Rp 14.303 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar setelah sempat meradang, kini berhasil menguat.  Dalam 24 jam terakhir. ETH menguat sebesar 1,29 persen. Namun dalam sepekan masih menunjukkan grafik merah sebesar 7,32 persen  Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.918,76 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) yang pagi ini terlihat kembali menguat setelah kemarin sempat melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB menguat sebesar 0,56 persen, tetapi dalam sepekan masih lesu sebesar 7,55 persen. Hal itu membuat BNB berada di level USD 401,63 per koin. 

Adapun, Cardano (ADA) yang masih melemah pagi ini. ADA melemah dalam 24 jam terakhir sebesar 0,13 persen dan sebesar 12,27 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,04 per koin.

Sedangkan, Solana (SOL) dalam satu hari terakhir SOL berhasil menguat sebesar 2,96 persen. Namun dalam sepekan masih melemah sebesar 18,40 persen. Saat ini harga SOL berada di level USD 96,01 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), menunjukkan pergerakan harga yang berbeda. USDT melemah 0,01 persen dalam 24 jam terakhir. Meskipun begitu tidak ada perubahan harga yang terjadi. Saat ini USDT masih berada di level USD 1,00.

Sedangkan USDC melemah 0,02 persen dalam 24 jam terakhir yang membuat harganya sedikit turun menjadi USD 0,9999.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.