Sukses

PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Berikut ini adalah tugas, wewenang hingga kewajiban PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu kurang dari satu bulan, masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilu 2024 akan dilakukan tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Selain menentukan pilihan capres dan cawapres, tentu penting bagi kita untuk mengetahui pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Tentunya PTPS merupakan salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu.

PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau yang memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Dikutip dari Regional-Liputan6.com, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dijelaskan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas PTPS Pemilu 2024

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

  • Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  • Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Nah, setelah mengetahui apa itu tugas PTPS, tentunya penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui tentang wewenangnya. Berikut wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  • Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  • Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 dari 4 halaman

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Sementara itu, berikut kewajiban PTPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
4 dari 4 halaman

Jokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak para santri dan pelajar untuk ikut dan berperan serta dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Dia ingin para santri dan pelajar menggunakan hak pilihnya dengan baik di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Apel Santri dan Pelajar Emas 2045 serta Silaturahmi dengan para Guru Ngaji se-Pulau Jawa yang digelar di Lapangan Sepak Bola Taman Rekreasi Kalianget, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin, 22 Januari 2024. 

"Saya mengajak seluruh santri dan pelajar untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun 2024, menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya, dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa ini," kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (23/1/2024).

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.