Sukses

Aturan Baru KTP, Nama Minimal Dua Kata hingga Boleh Cantumkan Gelar Pendidikan

Dikutip dari laman resmi Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur untuk memudahkan pelayanan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan baru tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Aturan baru KTP ini tertulis dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri ini telah ditetapkan pada 11 April dan diundangkan pada 21 April 2022 lalu.

Dikutip dari laman resmi Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain itu, hal ini juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Seperti contoh saat pendaftaran sekolah dan ketika si anak perlu menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," terangnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gelar Pendidikan Boleh Ditulis di KTP

Selain itu, dalam Permendagri tersebut juga diketahui bahwa kini gelar pendidikan atau gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan KK.

Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada e-KTP atau KK ini termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 Permendagri 73/2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;

b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

3 dari 3 halaman

Gelar Tak Boleh Dicantumkan di Akta Pencatatan Sipil

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.