Sukses

Ini Pasal-pasal Hukuman Kekerasan pada Hewan, tapi Berlakukah?

Kekerasan terhadap hewan di Indonesia, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya.

Citizen6, Jakarta Kekerasan terhadap hewan di Indonesia, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya. Mereka mengunggah foto-foto sadis pembantaian di media sosial.

Ambil contoh, foto penyiksaan terhadap hewan primata yang diikat dan diajak selfie. Lalu ada lagi, pembantaian kucing hutan yang diduga dilakukan oleh mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jember. Selain sadis, hewan-hewan itu jelas masuk kategori satwa dilindungi. (baca di sini)

Aksi itu, sontak membuat neitzen geram dan bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang mahasiswa berlaku seperti itu? Benar-benar gagal paham. Berbagai kritik juga kecaman mengalir dari sejumlah netizen.

Namun hal itu rupanya tak membuat jera para pelaku. Kejadian seperti itu sempat booming pada medio 2014 lalu. Pelakunya warga Selaman, Yogyakarta yang menembaki kucing-kucing tak berdosa. Setelah puas dengan askinya, bak Rambo si pelaku pamer senapan komplit beserta korbannya. (baca di sini)

Jika melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya sudah cukup jelas dan tegas. Namun yang jadi pertanyaan mengapa kekerasan terhdap hewan kian marak? Sudah berlakukah Undang-undang perlindungan hewan di Indonesia?

Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.

1. Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan

KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.

2. Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan

KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.

3. Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah

KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.

4. Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.

KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5. Pertarungan Anjing Teroganisir

KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.

6. Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.

KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87. (war)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini