Diserang Hoaks, Menag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual

Menag Nasaruddin Umar menyatakan tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan kekerasan seksual yang mencederai martabat kemanusiaan.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 14:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Walaupun, banyak hoaks terkait kasus kekerasan seksual yang dibuat menjadi konten disinformasi di media sosial dan secara sengaja diframing untuk menyerangnya.

"Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan," tegas Menag di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," sambungnya.

Nasaruddin mengatakan, lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik. Selain itu, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal.

Dia menjelaskan, Kementerian Agama sudah memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan, yang akan mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pondok pesantren dan mencegah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

"Ini akan menjadi concern kami, terutama masalah terkait pondok pesantren ya. Kami sudah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apapun yang terjadi di pondok pesantren," tegas Nasaruddin.

Dia pun mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi, terlebih informasi hoaks yang berpotensi memecah belah.

"Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama," tandas Nasaruddin Umar.

Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak

Pengasuh pondok pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati di bawah umur. Kasus yang menghebohkan publik ini terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati Jawa Tengah.

Dikutip dari kanal News Liputan6.com, kabar penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus itu, diungkapkan Kabag Operasional Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dwi Atma mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menaikan status AS, pengasuh Ponpes setempat sebagai tersangka pada 28 April 2026.

"Langkah selanjutnya, (Penyidik Satreskrim Polresta Pati) segera melakukan pemanggilan (AS) sebagai tersangka, " ujar Dwi usai rapat koordinasi dengan Menteri PPPA di aula Pemkab Pati pada Minggu (4/5/2026).

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Pati telah memanggil AS pada akhir pekan lalu untuk diperiksa. Yofi mengaku ada kendala dalam penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menyampaikannya secara detail kendala tersebut.

"Pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tukasnya.

Dari informasi yang diterima Liputan6, Ponpes yang berada di salah satu desa di Kecamatan Tlogowungu ini mengasuh 252 orang santri. Sedangkan izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Pati sejak tahun 2021.

Informasi terikait hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ahmad Syaiku

"Izin operasionalnya (Ponpes Ndolo Kusumo) pada tahun 2021, itu sudah ada izin sampai hari ini," ungkap Ahmad Syaiku kepada wartawan yang ditemui di Pendopo Kabupaten Pati.

Menteri PPPA Minta Pengasuh Pesantren yang Cabuli Puluhan Santriwati di Pati Segera Ditahan

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dia juga meminta pemenuhan hak korban berjalan seiring dengan proses hukum terhadap pelaku.

Arifah menekankan pentingnya penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Dia menyebut langkah tersebut harus sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak karena para korban masih berusia di bawah umur.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegas Arifah di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, hal ini krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban, menghindari pelarian tersangka, serta memastikan proses hukum berjalan lancar.

"Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini penting untuk melindungi korban dan menjaga proses hukum," ujarnya, dilansir Antara.

Arifah juga menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah memberikan pendampingan sejak kasus ini dilaporkan pada Juli 2024.