Viral Guru ASN Bayar Iuran BPJS Kesehatan 26 kali Dalam Setahun, Simak Faktanya

Beredar informasi guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun, bagaimana faktanya? Simak artikel berikut ini.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Viral guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun, yakni 12 kali dari gaji bulanan dan 14 kali dari tunjangan, BPJS Kesehatan pun mengklarifikasi informasi tersebut.​​

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk guru dihitung dari total pendapatan bersih peserta.

"Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja," kata Rizzky, dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026).

Rizzky menjelaskan, sejak 2025 pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat, sedangkan penyalurannya ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan per tiga bulan sekali.

Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG kepada para guru setiap bulan, yang menyebabkan mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan.

"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," tutur Rizzky.

Rizzky menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS sebab bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN.

Rizzky menjelaskan, pemotongan iuran JKN terhadap TPG sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah serta mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang baru.

 

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Aturan soal nominal batas atas dalam penghitungan iuran BPJS PPU, termasuk di dalamnya guru, yakni sebesar Rp 12 juta. Jadi, meski penghasilan bersih peserta di atas Rp 12 juta, nominal yang menjadi penghitungnya tetap Rp 12 juta.

Rizzky pun menjabarkan perhitungan jumlah iuran BPJS yang dipotong dari penghasilan bersih ASN guru adalah 1 persen x Rp 12 juta, yaitu Rp 120 ribu per bulan.

"Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp 120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung lima orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan tiga orang anaknya. Jadi, per orang Rp 24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp 12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong akan lebih kecil lagi," tuturnya.

Oleh karena itu, Rizzky berharap masyarakat tidak mudah terpantik oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial.

Â