Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Rumah Gratis atau Subsidi

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan rumah gratis atau bersubsidi.

Diterbitkan 15 Oktober 2025, 15:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan klaim link pendaftaran bantuan rumah gratis atau bersubsidi. Postingan itu beredar di salah satu akun Facebook pada 8 Oktober 2025.

Pada unggahan terdapat tulisan:

"Bantuan rumah gratis atau bersubsidi di Indonesia disalurkan melalui berbagai program pemerintah seperti Program 3 Juta Rumah, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan rumah subsidi bagi pekerja informal"

Postingan ini menyertakan poster yang berisi narasi sebagai berikut:

"BANTUAN RUMAH 3 JUTA

UNTUK INDONESIA SYARAT KTP, DAN KK"

Postingan ini menyertakan tautan pendaftaran. Jika menu Daftar di klik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama, provinsi, dan nomor Telegram.

Lalu benarkah klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan rumah gratis atau bersubsidi? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan rumah gratis atau bersubsidi. Penelusuran mengarah pada akun Instagram resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dikutip pada Selasa (15/10/2025).

Unggahan yang berupa video menerangkan bahwa masyarakat yang ingin memiliki rumah kini bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam video dijelaskan, mengenai syarat mendapatkan pembiayaan FLPP, yaitu:

- Besaran penghasilan perbulan paling banyak mengikuti aturan masing-masing zona

- Belum memiliki rumah dan membutuhkan rumah pertama untuk dihuni

- Lolos kelayakan analisa kredit BANK

- Unduh SIKasep di Google Play Store atau sacan QR code

Kemudian, untuk mengetahui ketersediaan stok dan lokasi ruah FLPP, bisa mengunjungi www.sikumbang.tapera.go.id.

Dalam halaman websire tapera.go.id juga dijelaskan langkah pengajuan KPR FLPP

  1. Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
  2. Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP
  3. Menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
  4. Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
  • Surat pernyataan pemohon
  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (@kementerianpkp)

 

 

Sumber: https://www.tapera.go.id/kpr-flpp/

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan rumah gratis atau bersubsidi, tidak benar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.