6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Terbanyak Soal Kebijakan Penyaluran BBM

Cek Fakta Liputan6.com kembali mengungkap 6 hoaks yang beredar sepekan terakhir, apa saja ragamnya? Simak artikel berikut ini.

Diterbitkan 29 September 2025, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Fenomena hoaks terus menjadi tantangan serius di era digital, menyebar cepat melalui berbagai platform media sosial. Informasi palsu ini seringkali menyesatkan publik dengan klaim yang beragam dan kemasan yang meyakinkan. Liputan6.com berkomitmen untuk memerangi penyebaran berita bohong ini demi menjaga akurasi informasi.

Dalam sepekan terakhir, tim Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri berbagai informasi viral yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Berbagai klaim palsu ini mencakup isu-isu penting, mulai dari pendaftaran CPNS hingga dinamika politik nasional. Penting bagi setiap individu untuk selalu kritis dan waspada terhadap konten yang diterima.

Mari kita simak daftar 6 hoaks populer yang beredar dalam sepekan hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com. 

 

1. Ojol Tak Boleh Isi Pertalite

Beredar postingan di media sosial klaim video berisi narasi ojek online (ojol) tidak boleh isi Pertalite. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.

Dalam video, sejumlah polisi tengah berjaga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kendaraan dari motor, mobil, hingga bus tampak antre menunggu BBM.

Terdapat tulisan sebagai berikut:

"Di demoKERAsi apakah tugas pejabat memang nyusahin rakyat?

Udah Khilafahsaja

peraturan baru isi BBM siapkan surat lengkap kalau tidak ada silahkan pulang

Klo pakai surat kematian gmn pak? MATINYA NURANI PENGUASA"

Sementara caption video adalah:

"Isi BBM banyak syarat

-Ojol tidak boleh isi Pertalite

-Harus ada surat surat kendaraan lengkap

-Sudah bayar pajak

Kalau tidak, silahkan pulang, pihak spbu tidak melayani ..

Di demoKERAsi, apakah tugas pejabat memang nyusahin rakyat?

UdahKhilafahsaja

#Viral #FacebookReels#Menyusahkan #ReelsViral#semuaorang #teman #pengikut #jangkauanluas"

Benarkah klaim berisi narasi ojol tidak boleh isi Pertalite? Simak dalam artikel berikut ini...

 

2. Artikel Cak Imin Dapat Sedikit Hasil Korupsi Kuota Haji dari Yaqut Cholil Qoumas

Beredar di media sosial postingan artikel Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat sedikit hasil korupsi kuota haji dari Yaqut Cholil Qoumas. Postingan itu beredar sejak bulan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 15 Agustus 2025.

Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNN Indonesia berjudul:

"Cak Imin Soal Korupsi Kuota Haji Saya Dapat Sedikit Dari Menteri Yaqut Itu Pun Sudah Diikhlaskan Rakyat Tidak Berdosa".

Akun itu menambahkan narasi "Rakyat yang mana Cak?"

Lalu benarkah postingan artikel Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat sedikit hasil korupsi kuota haji dari Yaqut Cholil Qoumas? Simak dalam artikel berikut ini...

 

3. Anggota DPR Ricuh Saat Sidang RUU Perampasan Aset

Beredar postingan di media sosial klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 19 September 2025.

Dalam video cuplikan dari Kompas Petang berjudul "PARIPURNA DPD RICUH" terdapat tulisan sebagai berikut:

"anggota DPR ricuh

Viral terkini..!! full arogan hingga gedor2 meja saat sidang

Waduh jadi ricuh padahal Tinggal di sahkan

DPR benar2 menol4k RUU P3R4MP4S4N AS3T

sampai2 saat rapat jadi ricvh dan m3m4n4s"

Sementara caption dalam postingan sebagai berikut:

"Viral terkini! Sidang perampasan aset di tolak berujung ricuh sampai gedor” meja.

#reels #fyp #fbpro #reelsvideoシ #reelsviralシ #reelsfacebook #sidangperampasanaset #korupsi # koruptor #ruuperampasanaset #paripurnadpd #jangkauanluas "

Benarkah klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset? Simak dalam artikel berikut ini...

Hoaks Berikutnya

4. Link Whatsapp Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025

Beredar postingan klaim Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa) membuka lowongan kerja Pendamping Lokal Desa 2025. Pada postingan terdapat tautan nomor Whatsapp untuk pendaftaran tersebut.

Informasi ini beredar di media sosial Facebook pada 19 September 2025.

Klaim postingan, berupa video yang berisi gambar lowongan kerja di Kemendesa dengan tulisan sebagai berikut:

"KEMNDESA #bangga melayani bangsa

SIARAN PERS

RESMI DI BUKA

LOWONGAN KERJA PENDAMPING LOKAL DESA TAHUN 2025

- PENEMPATAN DI DAERAH MASING-MASING

- BERSEDIA BEKERJA PENUH WAKTU

- SEHAT SECARA FISIK DAN MENTAL

- STATUS DINAIKKAN JADI PPPK/PЗК

- WARGA NEGARA INDONESIA

- MINIMAL LULUSAN SMA/SMK

- USIA 24-45 TAHUN

- DENGAN GAJI HINGGA 15 JUTA

PENDAFTARAN GRATIS TANPA DI PUNGUT BIAYA !!"

Dalam unggahannya, turut menyertakan caption:

"INFO PENDAFTARAN SILAHKAN JAPRI ADMIN MELALUI WA!!"

Benarkah klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......

 

5. Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.

Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina

Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"

Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.

"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"

Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......

 

6. Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.

Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.

Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.

Kebijakan yang persulit rakyat"

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦‍♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.

Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;

#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari

#Untuk_Motor_Besar_7_Hari

#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari

Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.

Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.

Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.

#Peraturan_Pemerintah

#Semakin_Persulit_Rakyat

Oke gt aja...!👌 "

Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? hasil Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.