Calon Pekerja Migran, Hindarilah Tawaran Kerja yang Berujung TPPO

Pencari kerja untuk berhati-hati terhadap agen yang menawarkan bekerja di luar negeri untuk terhindar dari potensi perdagangan orang atau TPPO.

Diperbarui 27 Juli 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah menjadi perhatian. Salah satu korban tragis dari kasus tersebut adalah pemuda bernama Azwar, warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Niat bekerja menjadi penyanyi di Malaysia berujung petaka. Dia ternyata dikirim ke Kamboja dan dipaksa bekerja di sebuah perusahaan scammer secara ilegal.

Pihak keluarga menyatakan, proses pemulangan jenazah Azwar ke Tanah Air sempat rumit dengan alasan pekerja migran ilegal.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak pun mengingatkan pencari kerja untuk berhati-hati terhadap agen yang menawarkan bekerja di luar negeri untuk terhindar dari potensi perdagangan orang.

"Pertama, periksa dulu agen resmi atau agen ilegal. Agen biasanya menerima pembayaran jasa dari perusahaan yang mempekerjakan," kata Payaman kepada Liputan6.com, Jumat 25 Juli 2025.

"Agen bisa saja minta tambahan dengan memotong 25 persen gaji selama 4-6 bulan. Bila agen meminta lebih dari itu, patut dicurigai," sambung dia.

Sementara itu, pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, salah satu munculnya pencari kerja migran ilegal hingga berujung TPPO karena adanya biaya biaya sebelum berangkat ke luar negeri. Sehingga akhirnya banyak yang mencari jalan tikus atau di luar jalur resmi.

"Apalagi pemerintah malah nawarin kredit usaha rakyat, padahal kan jelas bahwa orang mencari kerja itu tidak bisa dipungut biaya, enggak boleh. Nah karena mahal akhirnya banyak orang yang cari jalur tikus, dengan iming-iming begini-begini akhirnya dia main jalan sendiri," kata Timboel kepada Liputan6.com.

Dia berharap, pemerintah bisa memberikan fasilitas fasilitas seperti pelatihan kepada calon pekerja supaya tidak perlu mengeluarkan biaya. Hal ini karena pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja kepada warganya di dalam negeri.

Apalagi, kata Timboel, dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) tidak boleh ada biaya yang dikeluarkan pekerja.

"Saya yakin orang ngapain sih pergi pakai jalur-jalur tikus gitu, karena kan kalau sudah di data pemerintah sudah dibiayai, ditanggung pemerintah, pelatihan untuk supaya dia berangkat dengan aman, diketahui oleh pemerintah kalau diketahui kan bisa dilindungi," kata dia.

Timboel menilai, perlu ada perbaikan dari sisi hulu, untuk mencegah penipuan hingga terjadinya TPPO. Antara lain, pemerintah memberikan kepastian, dukungan anggaran, hingga pelatihan.

Pihak KBRI di negara tujuan PMI juga harus mengetahui pergerakan warganya. Sebab, PMI menghasilkan remitansi sehingga ada pergerakan ekonomi di desa.

Selain itu, pemerintah harus memastikan pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri diberi literasi soal negara tujuan sehingga ada pengetahuan dan persiapan yang matang.

Waspadai Modus-Modus Kasus TPPO

Pihak kepolisian pun menyatakan, ada 189 kasus TPPO dari periode Januari - Juni 2025.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah menyebutkan, jumlah korban mencapai 546 orang, mayoritas perempuan dan anak.

Modus TPPO beraneka ragam, tapi paling dominan adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 117 laporan. Sisanya, eksploitasi seksual komersial (48 LP) dan eksploitasi anak (24 LP).

Demikian kata Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat 20 Juni 2025, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Dia menerangkan, korban TPPO kebanyakan berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, hingga Sumut.

Mereka dikirim ke negara seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, sampai Korea Selatan. Di sana, mereka dipaksa kerja di sektor informal, perkebunan, bahkan untuk operasi penipuan online alias scam.

"Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi," tutur Nurul.

Modus Merekrut di Medsos Tanpa Keahlian Apapun

Polisi Bandara Soekarno-Hatta baru baru ini juga menangkap 11 orang tersangka dugaan kasus TPPO yang memakan korban hingga 340 calon pekerja migran Indonesia.

Salah satu tersangka, yakni AB yang ditangkap di Jakarta Utara, kedapatan merekrut calon pekerja migran Indonesia melalui media sosial Facebook. Modusnya, dia menawarkan kerja tanpa harus punya keahlian apapun di luar negeri, dengan gaji yang besar.

"Modus menawarkan lewat media sosial Facebook, mencari atau merekrut WNI dipekerjakan ke luar negeri. Penyampaian besaran gaji yang besar, Rp16 juta sampai Rp30 juta, tanpa memiliki kompetensi atau keahlian tertentu, jadi masyarakat tertarik," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald. F.C Sipayung, Kamis 3 Juli 2025.