Eks Marinir Satria Arta Ingin Jadi WNI Lagi, Seperti Apa Aturannya?

Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia ingin kembali lagi menjadi WNI. Bisakah?

Diperbarui 25 Juli 2025, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beredar video mengenai Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia ingin kembali lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam video, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Satria pun meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Tunggul, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Mengenai status WNI, dia mengatakan, lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI.

Sementara itu, Kemlu RI menyatakan bahwa status WNI mantan Marinir Satria Arta merupakan kewenangan dari Kementeri Hukum. Namun demikian, pihak Kemlu memantau kasus eks personel Marinir TNI itu.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," ujar juru bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat, Selasa 22 Juli 2025, seperti dikutip dari kanal Global Liputan6.com.

Bagaimana Aturan Kembali Jadi WNI?

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi WNI

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman, Selasa 22 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan hal tersebut sebagaimana diatur melalui Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau naturalisasi murni.

Supratman menyebutkan, sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, diatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf d, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.

Ditambahkan pula bahwa pada Pasal 23 huruf e menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum RI belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk dari perwakilan di luar negeri, terkait status Satria yang menjadi tentara di negara lain.

"Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," tuturnya.

Â