Sukses

Ragam Hoaks Seputar Tilang, Simak Faktanya

Hoaks terkait tilang (bukti pelanggaran) kerap muncul di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait tilang (bukti pelanggaran) kerap muncul di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks terkait tilang? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar Polri Akan Tilang Pengendara Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit

Beredar di media sosial postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit. Postingan itu beredar sejak awal pekan kemarin.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 14 Juni 2022.

Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi: "Pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit akan terkena tilang oleh polisi"

Lalu benarkah postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta : Viral Lagi Informasi Hoaks Daftar Biaya Tilang Mencatut Nama Polri

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi terkait biaya tilang terbaru di Indonesia yang mencatut nama Polri. Informasi ini kembali beredar melalui pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp. Berikut narasinya:

*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:

*KAPOLRI BARU MANTAB*

Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000

2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

🚫 🚷 🚸

⛔⚠🚥🚦

🚓🚧🎫💰

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

"Semoga manfaat"

Benarkah informasi biaya tilang terbaru tersebut? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Berisi Informasi soal Tilang Elektronik, Simak Faktanya

Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik untuk para pengguna kendaraan. Pesan berantai ini ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.

Dalam pesan berantai yang beredar tilang elektronik mulai berlaku hingga 14 Maret 2021. Denda yang berlaku juga bisa mencapai Rp 5 juta.

Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:

"Hati2 Tilang Elektronik

Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

• Jgn Pake Masker Asal2an

• Jgn Pegang Hp

• Perhatikan Marka Jalan

• Batas Kecepatan Di Tol

• Traffiklight Jgn Diterjang

• Kunci Helm Yg Benar

• Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021

Serempak Seluruh Indonesia Sudah Mulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal. "soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Lalu benarkah pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik tersebut? Simak dalam artikel berikut ini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.