Sukses

Menyebarkan Data Pribadi Tanpa Izin Melanggar HAM

Siapapun tidak boleh menyebarkannya data pribadi mendapat persetujuan pemiliknya.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, membeberakan data pribadi seorang tanpa izin merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, secara prinsip konteks HAM data pribadi merupakan hal yang melekat pada diri seseorang, sehingga siapapun tidak boleh menyebarkannya tanpa mendapat persetujuan pemiliknya.

"Kalau tidak ada persetujuan tidak boleh dipulikasi, negara juga tidak sertamerta bisa melakukannya," kata Choirul, dalam acara live streaming Inspirato Sharing Session, di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Choirul menambahkan, menyebarkan data pribadi atau doxing bisa juga termasuk dalam kategori kejahatan digital, jika dilengkapi dengan intimidasi dan teror kepada pihak yang datanya disebar.

"Dengan kata-kata membunuh, hati-hati dengan anak istrimu, dengan pekerjaanmu. Dengan bahasa yang simbolik memberikan intimidasi dan teror, itu kejahatan lain selain hacker," tuturnya.

Menurut Choirul, dalam temuan Komnas HAM atas pengaduan korban pencurian data pribadi, ada rentetan motif lain dibalik pencurian data seprti motif ekonomi dan sebagainya.

"Dalam temuan Komnas Ham tidak hanya pencurian data tapi rentetan lain," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komnas HAM: Doxing Termasuk Pelanggaran HAM Digital

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menilai, doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di dunia maya, terhadap jurnalis Cek Fakta Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM digital.

Choirul Anam menyebut hal itu lantaran doxing sudah tergolong dalam kejahatan digital. Kendati dalam melakukannya pelaku tak secara tegas mengutarakan ujaran ancaman atau kebencian terhadap target yang hendak di-doxing.

"Kami tidak mau kata-kata lain, buzzer, atau doxing itu istilah-istilah yang bagus tapi kadang-kadang sebagai suatu bentuk kejahatan akhirnya ilang. Saya ingin menggaungkan bahwa ini kejahatan digital, bentuknya bisa macam-macam termasuk doxing," jelas dia saat menerima laporan pengadukan bersama awak Redaksi Liputan6.com, Selasa (15/9/2020).

Choirul mengatakan, dalam konteks kasus yang menimpa Cakrayuri, tentu saja pelaku mempunyai motif dalam melakukan aksinya. Dalam hal ini terkait dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan yang korban.

Dan tentu, menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap HAM. "Doxing itu bisa macam-macam mau bentuknya sopan, mau enggak sopan, mau ancaman mau enggak dan sebagainya. Ini juga ancaman dalam konteks Hak Asasi Manusia memang dia punya hak apa menyebarkan informasi kita?" tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini