Sukses

[Cek Fakta] Jokowi dan Kemenag Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia?

Belakangan ini muncul sejumlah tulisan yang dibagikan di media sosial Facebook mengenai adanya pengakuan resmi terhadap agama Yahudi di Indonesia oleh pemerintah. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Ada enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kendati demikian, konstitusi RI atau Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing.

Namun belakangan ini muncul sejumlah tulisan yang dibagikan di media sosial Facebook mengenai adanya pengakuan resmi terhadap agama Yahudi di Indonesia oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag.

Bahkan, salah satu tulisan viral yang dibagikan di Facebook menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melindungi agama Yahudi. Benarkah demikian?

Klaim

Tulisan dari situs www.nahimunkar.org marak dibagikan di berbagai grup dan linimasa akun di Facebook. Sejak dibagikan di Facebook pada 30 September 2017, tulisan bertajuk "Kemenag RI Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Saat Israel Dikutuk karena Sahkan UU Pemenjaraan Anak-anak Palestina" telah dibagikan sekitar 2 ribu kali.

Cek Fakta. Screenshot situs soal pengakuan agama Yahudi. (Liputan6.com)

Tak hanya situs tersebut, sebuah blog juga menyajikan tulisan bertema serupa. Tulisan di blog ini berjudul "Kemenag Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Jokowi: Pemerintah Akan Lindungi Agama Yahudi di Indonesia".

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Isi Lengkap Tulisan yang Dibagikan

Berikut selengkapnya isi tulisan dari situs www.nahimunkar.org yang dipublikasi pada 5 Agustus 2016:

Kemenag RI Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Saat Israel Dikutuk karena Sahkan UU Pemenjaraan Anak-anak Palestina

Kementrian Agama RI mengakuia sahnyaAgama Yahudi di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, Kelompok HAM di dunia sedang mengutuk persetujuan Israel atas undang-undang baru yang memungkinkan pemenjaraan bagi anak berusia 12 tahun untuk “pelanggaran teroris”.

Inilah beritanya.

Pemerintah Akui Yahudi Sebagai Agama Sah dan Ijinkan Berkembang di Indonesia

AntiLiberalNews – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia dan bebas menjalankan ajaran agamanya.

“Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, seperti dilansir Islamedia dari CNNIndonesia.com, Rabu(3/8/2016).

Meskipun mendapatkan pengakuan keberadaan, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Ferimeldi mengungkapkan bahwa keberadaan agama ataupun aliran kepercayaan selain 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

“Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik” tegas Ferimeldi.

Ferimeldi juga menegaskan bahwa pemerintah membiarkan kesempatan kepada pemeluk agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat tidak melanggar peraturan perundangan.

Red: Adiba Hasan/http://www.antiliberalnews.com/

***

Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. [Al Ma”idah82]Kemarin hari ulang tahun Kemenag RI dimeriahkan dengan tarian (kemusyrikan) Bali dengan menginjak-injak sajadah. Kini Kemenag mengakui sahnya agama Yahudi.

Apakah Kemenag yang merupakan hadiah bagi umat Islam secara sejarahnya, hingga diadakannya Kemenag itu sendiri belakangan dibanding kementrian lain itu kini justru untuk menghadiahi Umat Islam berupa keyakinan yang menurut ayat tersebut sangat memusuhi Islam?

Sekadar kilas balik, inilah berita yang pernah heboh soal tingkah Kemenag.

Situs www.nahimunkar.org juga membagikan tautan ke tiga tulisan mengenai Kemenag, salah satunya dari situs berbeda.

Cek Fakta. Screenshot blog soal pengakuan agama Yahudi. (Liputan6.com)

Selanjutnya, berikut isi lengkap tulisan dari blog Opraindo:

Kemenag Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Jokowi: Pemerintah Akan Lindungi Agama Yahudi di Indonesia

OPERAINDO- Pemerintah mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia.

Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

"Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain.

Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya," ujar Ferimeldi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, kepada CNNIndonesia.com, dua pekan lalu.

Ferimeldi merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Beleid yang diteken Presiden Soekarno itu menyebut enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Konghucu, pada era Orde Baru, sempat dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh para pemeluknya seiring kebijakan anti-China.

Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Ferimeldi berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.

“Tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945," tulis aturan itu.

Ferimeldi menggarisbawahi, pemerintah membiarkan para pemeluk agama dan kepercayaan tersebut berkembang. Syaratnya, kata dia, mereka tidak melanggar peraturan perundangan.

Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, kata Ferimeldi, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik.

Penyebutan enam agama sebagai agama nasional pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berimplikasi pada sejumlah tugas pemerintah. Salah satunya, kata Ferimeldi, di sektor pendidikan.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Saya Sebenarnya Tidak Mau Jadi Cawapres, Maunya Jadi..

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan ajaran agama sesuai apa yang mereka anut. Tak cuma itu, pengajar pendidikan agama itu harus seiman dengan para peserta didiknya.

"Konsekuensi undang-undang itu, pemerintah harus menyiapkan buku, kurikulum, dan guru untuk penganut agama tersebut," ucapnya..Selanjutnya

Sumber: Nahimunkar CNN

 

3 dari 4 halaman

Mengutip Situs Media Nasional, tapi...

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, Senin (19/11/2018), situs dan blog tersebut mengutip tulisan dari situs media nasional, cnnindonesia.com. Tulisan bertajuk "Pemerintah Tidak Melarang Agama Yahudi di Indonesia" ini dimuat pada 3 Agustus 2016.

Hanya saja, situs www.nahimunkar.org dan blog Opraindo mengutip sebagian saja dari tulisan di cnnindonesia.com. Bahkan, keduanya memelintir atau menambahkan narasi di judul yang tendensius.

Di antaranya, Kemenag mengakui sahnya agama Yahudi di Indonesia. Selain itu, terkait pengakuan dari Kemenag tersebut, Presiden Jokowi disebutkan akan melindungi agama Yahudi.

Cek Fakta. Screenshot situs media nasional CNN Indonesia. (Liputan6.com)

Padahal, berita di cnnindonesia.com hanya menyebutkan bahwa pemerintah tidak melarang dan mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia. Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Mengutip Ferimeldi selaku Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, cnnindonesia.com melansir, tidak dilarangnya agama Yahudi dan agama lain sejalan dengan isi UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Yang isinya, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

 

4 dari 4 halaman

Kesimpulan

Baik situs www.nahimunkar.org maupun blog Opraindo memelintir pernyataan dari Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Ferimeldi, yang diwawancara oleh situs media nasional cnnindonesia.com. Terutama, tidak melarang warga Indonesia memeluk Yahudi menjadi pemerintah telah mengesahkan agama tersebut.

Tulisan situs www.nahimunkar.org dan blog Opraindo yang marak dibagikan di media sosial seperti Facebook jelas dapat menyesatkan atau salah. Sebab, mengutip sebagian dari sumber tulisan asli dan mencampurkan dengan pernyataan berbeda.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

 

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerja sama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini