Sukses

Mantan Kiper Timnas, Hermansyah Disanksi Enam Bulan

Hinca menjelaskan, Hermansyah melanggar pasal 58 dan pasal 150 tentang kode disiplin PSSI.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi untuk pelatih kiper PS Bangka, Hermansyah. Ini buntut dari perilaku tak senonoh mantan kiper timnas Indonesia era 1980-an itu yang menunjukkan alat vital kepada perangkat pertandingan.

Hermansyah dihukum 6 bulan dilarang mendampingi tim saat bertanding. Komdisbergerak cepat mengusut perilaku buruk yang dipertontonkan mantan kiper Timnas Indonesia Hermansyah di Stadion Jatidiri Semarang, Senin (19/8/13).

Kejadian itu terjadi pada laga PS Bangka melawan PSIS Semarang pada babak 12 besar grup 1 Divisi Utama PT Liga Indonesia."Hermansyah  dihukum larangan mendampingi tim di bench dan ruang ganti pemain. Namun, ia tetap bisa melatih," ujar Ketua Komdis PSSI, Hinca Pandjaitan pada Rabu (21/08/13).

Hinca menjelaskan, Hermansyah melanggar pasal 58 dan pasal 150 tentang kode disiplin PSSI. Dengan mengeluarkan alat vital di stadion, Hermansyah mencederai fair play dengan tubuhnya.

"Hermansyah telah melakukan tindakan yang tidak sportif. Dengan jelas, ia melanggar pasal 58 dan 150 kode disiplin PSSI," tukasnya.

Hinca juga mengucapkan terimakasih kepada fotografer yang berhasil mengabadikan momen tersebut. Bukti foto tersebut kemudian diperkuat dengan laporan perangkat pertandingan.

Sementara itu, Hermansyah mengaku perilakunya itu sebagai ekspresi dari akumulasi kekecewaan.Dalam laga itu, Hermansya merasa penonton, wasit hingga Panpel, memperolok PS Bangka.

Namun terlepas dari hal tersebut dia menyadari perbuatan yang ia lakukan adalah contoh buruk dan jangan ditiru."Saya pribadi menyadari kesalahan yang saya lakukan dan merupakan contoh buruk, namun semua itu karena sangat kecewa PS Bangka dikerjai melewati batas," katanya kepada media.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.