Pordasi Tegaskan Munas 31 Mei 2024 Ilegal

Pordasi menilai Munas 31 Mei 2024 yang memilih ponakan Prabowo sebagai ketua tidak sah.

OlehThomas
Diterbitkan 04 Juni 2024, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Munas 31 Mei 2024 juga tidak dihadiri perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). KONI yang melantik seluruh ketua organisasi anggotanya juga tidak mendapatkan informasi, undangan, maupun memberikan rekomendasi. Selain itu, pihak Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga membatalkan kehadiran mereka dalam munas tersebut.

KONI Rutin Perpanjang Kepengurusan saat Ada PON

Aryo yang didaulat menjadi ketua Pordasi yang baru pada Munas 31 Mei 2024 juga tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP.Pordasi.

Pordasi selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang mengikuti Munas 31 Mei 2024 untuk selanjutnya menetapkan hukuman kepada mereka.

Peserta Munas 31 Mei 2024 sendiri menganggap kepengurusan periode sebelumnya sudah berakhir pada Januari 2024. Menanggapi hal tersebut Triwatty menyatakan pihaknya tak menggelar Munas karena menjalankan SK dari KONI Pusat No: 195/2023 yang berisi perpanjangan masa bakti kepengurusan 2020-2024 karena adanya PON.

Sementara itu Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Soedarmo menegaskan PP Pordasi yang diakui pihaknya masih pimpinan Triwatty. Munas 31 Mei tidak sah karena KONI memang selalu memperpanjang masa kepengurusan induk organisasi olahraga bila ada PON.

"Keputusan perpanjangan masa kepengurusan ini sudah ada setiap PON sebelum-sebelumnya. Bukan kali ini saja dan berlaku untuk semua induk organisasi olahraga dan KONI Daerah. Ini amanat dari AD/ART KONI. Tidak ada kaitannya dengan status ibu Waty adalah istri dari ketua KONI Marciano Norman," ujar Soedarmo.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Thomas, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan