Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17 2023, Pelaku Terinspirasi Penipuan Konser Coldplay

Polisi berhasil mengungkap pemalsuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 2023. Tersangka melakukan penipuan karena terinspirasi dari pemalsuan tiket konser Coldplay.

Diperbarui 25 November 2023, 19:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Korban pun mencoba masuk ke stadion menggunakan yang dikirimkan pelaku. Hanya saja saat di-scan, tiket tersebur ternyata invalid. Lantaran sangat ingin melihat laga tersebut, akhirnya korban pun kembali membeli tiket yang resmi.

“Pada saat kejadian tersebut FIFA langsung koordinasi dengan kami. Setelah nonton, korban langsung diminta membuat laporan di Polresta Surakarta. Setelah diminta keteramga petigas juga dilakukan BAP. Saat itu juga kami lakukan penyelidikan tim cyber, Polda Jateng dan di-backup Mabes Polri,” ujar dia.

Anwar mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan, kemudian polisi bergerak cepat ke Surabaya karena pelaku terdeteksi tinggal di Sawahan, Surabaya pada Kamis. Setelah berkoordinasi dengan polsek setempat, pelaku penipuan tiket berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari.

“Setelah emndapatkan identitas tersangka MS, Kamis langsung bergerak ke Surabaya. Dan tersangka berhasil ditangkap rumahnya pada Jumat pukul 04.00 WIB,” sebutnya.

Inspirasi Tersangka Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17 2023

Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polresta Solo untuk dilakukan pemerikaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka bahwa penipuan kasus tiket palsu terinspirasi dari beberapa postingan penjualan tiket palsu konser Coldplay yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ketika melihat ini hampir sama dengan kasus Coldplay. Ada even-even besar tiketnya susah didapatkan makanya muncuk ide untuk memalsukan tiket Piala Dunia U-17,” kata dia.

Adanya kasus pemalsuan tiket Piala Dunia, menurut Anwar, tersangka dijerat dengan pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Pidana.

“Tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun oenjara atau dendan Rp1 miliar,” sebutnya.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Fajar Abrori, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan