Tersangka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita: Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelajaran Berharga

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk Direktur LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Diperbarui 07 Oktober 2022, 00:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, menghormati keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Akhmad Lukita ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Kamis 6 Oktober 2022.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," kata Akhmad Hadian Lukita seperti dilansir dari situs resmi PT LIB.

Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno juga menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022 dan Rabu 5 Oktober 2022 di kantor Mapolres Malang, Jawa Timur.

"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi 2 Oktober. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," tutur Sudjarno.

 

Polri Tetapkan 6 Tersangka

Polri telah mengumumkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis malam 6 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan salah satu dari enam tersangka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi. "Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Kapolri.

Keenam tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadi Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Shinta NM SinagaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan