Penggunaan Gas Air Mata Dilarang FIFA, Seperti Apa Aturannya?

Kericuhan yang terjadi usai pertandingan Arema Vs Persebaya menyebabkan setidaknya 127 orang meninggal dunia.

Diperbarui 02 Oktober 2022, 11:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Setidaknya 127 orang meninggal dunia dalam tragedi Arema vs Persebaya di Liga 1 hari Sabtu, 1 Oktober 2022. Gas air mata disinyalir jadi penyebab banyaknya korban dalam insiden mematikan tersebut.

Dalam video Tragedi Kanjuruhan Malang yang beredar di media sosial, tampak tembakkan gas air mata di arahkan ke tribun stadion yang masih penuh penonton.

Sontak gas air mata membuat penonton secara panik menjauh. Padahal, tidak semua suporter di tribun tersebut terlibat dalam aksi rusuh tragedi Kanjuruhan.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, petugas keamanan yang berusaha menghalau tak digubris.

Situasi kacau tak terkendali bahkan ada beberapa petugas yang mendapat pukulan dari suporter. Karena itulah petugas kepolisian kemudian melepaskan tembakan gas air mata. (simak beritanya di sini)

Padahal sebenarnya, hal tersebut melanggar kode keamanan FIFA yang tertuang dalam Pasal 19 terkait keberadaan Steward di pinggir lapangan. Dalam poin B, jelas-jelas tertulis

"Tidak ada senjata api atau gas pengendali massa yang boleh dibawa atau digunakan".

Berikut sekilas mengenai aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata seperti dikutip dari utas @theflankerID.

- Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya , pedoman berikut harus dipertimbangkan : Pramugara di pinggir lapangan

a ) Pramugara atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi , dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat .

b) Tidak ada senjata api atau "gas pengendali massa" yang boleh dibawa atau digunakan.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

d) Jumlah penjaga lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dan berdasarkan penilaian risiko pertandingan, dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan invasi lapangan. e) Jika ada risiko tinggi terhadap invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan/atau pramugara untuk menempati barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan. Jika pendekatan ini akan diadopsi, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang diduduki oleh petugas polisi dan/atau pramugara tidak dijual kepada publik.

Halaman
Show All
Anry Dhanniary, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan