Pordasi dan KPAI Bekerja Sama Selesaikan Masalah Joki Cilik Pacuan Kuda

PP Pordasi dan KPAI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka menyelesaikan permasalahan joki cilik pacuan kuda secara komprehensif.

Diterbitkan 17 Maret 2022, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Joki cilik tidak boleh menjadi sarana eksploitasi anak, namun pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak-anak harus menjadi sarana penyalur minat dan bakat usia dini. Kita perlu mencari bibit atlet berprestasi yang kelak dapat mempersembahkan prestasi untuk Indonesia," kata Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano.

Merujuk pada Peraturan Organisasi Pordasi, joki pacuan amatir yang dapat mengikuti Kejurnas harus memiliki syarat minimal usia 18 tahun. "Satu sisi, pacuan kuda tradisional harus kita lestarikan. Ini tidak hanya menjadi sarana penyalur bakat namun juga dapat menjadi nilai tambah pada sektor pariwisata sehingga masuk kategori Sport Tourism," ucap Triwatty.

Banyak pihak

Diharapkan lebih banyak sinergitas antarlembaga untuk menyelesaikan masalah joki cilik. Beberapa lembaga yang perlu terlibat antara lain Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama bagi kementerian/lembaga terkait. Kita harus bersama-sama menyelesaikan masalah atlet cilik, yang tidak hanya terjadi di olahraga berkuda namun cabang olahraga lainnya," ujar Triwatty.

"Atlet cilik atau usia dini yang merupakan cikal bakal atlet profesional ataupun amatir harus dijamin keselamatannya."

 

Keselamatan joki diutamakan

Ke depan, pacuan kuda tradisional dapat menjadi wadah penyaluran minat dan bakat atlet usia dini. Namun, penyelenggaraan seluruh pacuan kuda tradisional harus merujuk regulasi yang PP Pordasi tetapkan sehingga keselamatan dan keamanan para joki cilik lebih terjamin.

"Keselamatan joki harus diutamakan. Karena, mereka adalah calon atau bahkan patriot olahraga bangsa yang berusaha membawa nama baik Indonesia melalui olahraga," kata Triwatty.

"Dalam kegiatan Pacuan Kuda, mereka wajib menggunakan helm pelindung, body protector, dan juga sepatu bagi kudanya sesuai dengan ketentuan dalam kesejahteraan kuda (Horse Welfare).

"Dengan menjaga arena yang digunakan layak untuk keselamatan kuda, khususnya kaki kuda. Selain itu, penonton juga wajib dijamin keselamatannya melalui penertiban agar tidak ada kejadian penonton masuk ke dalam arena dan tertabrak kuda yang sedang berpacu," jelas Triwatty.

Dalam waktu dekat, PP Pordasi akan beraudiensi dengan Menteri PPPA untuk menyelesaikan masalah kecelakaan joki cilik.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Bogi Triyadi, Shinta NM SinagaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan