Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai 1 Juli, Ini Fakta-Faktanya

Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Diterbitkan 30 Juni 2020, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Dalam aturan tersebut, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.

Kemudian dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.

Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang telah dirangkum Liputan6.com, Selasa (30/6/2020):

1. Berlaku 1 Juli 2020

Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.

 

2. Untuk Perubahan Lingkungan  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurut dia, penggunaan plastik perlu diatur, sebab limbah plastik menurut dia menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.

"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 Januari 2020.

Anies menyadari tidak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, ia menegaskan, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.

Untuk itu, ia menambahkan, adanya pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.

"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," katanya.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. "Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono pada Selasa 7 Januari 2020. Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

Halaman
Show All
Liputan6.com, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan