Hadapi New Normal, Berikut 8 Aturan Baru KRL Commuterline

Pada pemberlakuan New Normal ini, PT KCI tetap menjalankan protokol kesehatan pada moda transportasi publik.

Diterbitkan 03 Juni 2020, 10:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Sejak pandemi, pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL. Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga dibersihkan sekurang-kurangnya sembilan kali dalam satu hari," papar Anne.

Untuk menjaga kebersihan ini pula, musala stasiun selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyediakan karpet, sajadah, sarung dan mukena.

Kebijakan ini masih akan berlanjut untuk mencegah penularan dari perlengkapan ibadah yang dipakai bersama-sama.

Penyekatan dan Buka Tutup Stasiun

Anne juga menyebut rencananya juga akan dilakukan skema penyekatan serta buka tutup stasiun.

Hal tersebut, kata dia, guna mengendalikan pengguna yang berada di peron dan di dalam KRL saat jam sibuk.

"Untuk semakin memungkinkan kondisi jaga jarak ini. Pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali," jelas Anne.

Dilarang Berbicara

Tak hanya itu, penumpang KRL dilarang berbincang selama di kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (HP).

"Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL," ujar Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam sesi teleconference bersama BNPB, Selasa, 2 Juni 2020.

Pedagang Tak Boleh Ganggu Penumpang di Jam Sibuk

Aturan lainnya, Wiwik melanjutkan, para pedagang juga dianjurkan untuk tidak menganggu kepadatan penumpang KRL pada jam sibuk, seperti pukul 04.00-08.00 WIB.

"Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB," kata Wiwik.

Tambah Jumlah Perjalanan

Selanjutnya untuk tahapan terakhir, kata Wiwik, PT KCI juga berencana akan menambah jumlah perjalanan yakni sebanyak 991-1001 KA.

Dengan jam operasional dari pukul 04.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, di mana jumlah penumpang per gerbong sebanyak 140 orang.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang dilakukan ditahap ini masih sama dengan ditahap kedua sebelumnya. Hanya saja, yang membedakan adalah jumlah perjalanan KA dan jam oprasionalnya saja.

Wajib Pakai Baju Panjang serta Lansia dan Anak Boleh Naik KRL

Selain itu, Wiwik mengatakan, semua penumpang diwajibkan menggunakan lengan panjang dan tidak boleh berbicara di dalam kereta atau KRL.

Menurut dia, KCI juga tetap mengizinkan individu lanjut usia (lansia) untuk menggunakan KRL pada jam-jam tertentu, yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB.

"Dengan demikian anak balita dibawah usia 5 tahun untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan, karena kondisi sekarang adalah banyak anak-anak yang berpergian naik KRL tapi tidak menggunakan masker, jadi hanya orang tuanya saja," tutur dia.

Gunakan Transaksi Non Tunai

Terakhir, Wiwik juga mengimbau kepada seluruh penumpang KRL agar melakukan transaksi menggunakan nontunai.

Sebab, kata dia, itu akan meminimalisasi terjadinya penyebaran virus langsung melalui uang tunai.

"Imbauan kepada pengguna untuk berinteraksi dengan KMT, kartu bank, pertamanya menggunakan transaksi dana tunai untuk meminimalisasi risiko penularan melalui uang dan yang terakhir juga kerja sama dengan TNI Polri dan Brimob ini di stasiun untuk menertibkan antrean dan social distancing yang sekarang sedang berjalan dan akan tetap berjalan selama masa normal," tandas Wiwik.

Sumber: News Liputan6.com/Devira Prastiwi

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Achmad Yani YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan