Begini Persiapan Transisi dari PSBB ke Era New Normal di Jakarta

PSBB Jakarta rencananya bakal berakhir pada 4 Juni 2020, berikut persiapan dari sektor transportasi dan peribatan jelang memasuki era new normal

Diterbitkan 02 Juni 2020, 20:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Lalu kata Bintang, sembilan sisanya ada di elevator setiap stasiun LRT. Selain itu dia juga mengimbau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan di kawasan stasiun, mulai dari jaga jarak hingga penggunaan masker.

Direktur Utama LRT Jakarta, Wijanarko menyatakan pihaknya juga telah mengembangkan cara agar pengguna dapat mengurangi kontak fisik dengan yang lainnya.

"Kita sedang mengembangkan untuk tap in gate LRT Jakarta hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi link aja. Jadi, tidak perlu menggunakan kartu lagi. Social distancing tetap diterapkan," kata Wijarnako.

Masjid Istiqlal

Presiden Jokowi mengunjungi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2020). Jokowi mengecek kesiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masjid tersebut. Jokowi tiba di Masjid Istiqlal sekitar pukul 09.15 WIB. Dia didampingi oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat masuk ke area dalam Masjid Istiqlal untuk melihat persiapan apakah dapat dibuka kembali untuk umum. Jokowi juga terlihat meninjau area perkembangan renovasi Masjid Istiqlal yang dibangun sejak Mei 2019.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.

"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu, 30 Mei 2020.

Simak Video Berikut

#ChangeMaker 

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Novi Nadya, Defri Saefullah, Adinda Tri WardhaniTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan