Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadan

Orang yang sedang puasa Ramadan dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa.

Diperbarui 26 Oktober 2021, 21:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه

Artinya, “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253).

Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.

 

Rahasia dan Tujuan Paling Agung

Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi berikut ini:

يستحب صون نفسه في رمضان عن الشهوات فهو سر الصوم ومقصوده الاعظم وسبق أنه يحترز عن الغيبة والكلام القبيح والمشاتمة والمسافهة وكل مالا خير فيه من الكلام

Artinya, “Pengendalian diri dari syahwat pada bulan ramadan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan

paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/345).

 

Tidak Dapat Ditawar

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal–yang tidak dapat ditawar–yang harus dipenuhi orang yang berpuasa. Tetapi ibadah puasa tidak cukup hanya dengan pemenuhan batas minimal tersebut untuk dapat mengejar pahala dan hikmah puasa.

واعلم أن الصائم يتأكد في حقه صون لسانه عن الكذب والغيبة وغير ذلك من الأمور المحرمة ففي صحيح البخاري من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

Artinya, “Ketahuilah, orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk menjaga mulutnya dari perkataan dusta, ghibah, dan hal lain yang dilarang sebagaimana hadits dalam Bukhari, ‘Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mempraktikkan penipuan, maka Allah tidak berhajat pada ibadah puasanya di mana ia menahan diri dari makanan dan minumannya,’” (Lihat Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001 M/1422 H], halaman 290).

 

Menjauhkan dari Hikmah Puasa

Penegasan lain terkait pengendalian diri dari syahwat datang dari Imam Qaliyubi dalam kitab hasyiyahnya. Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa) sebagian besar tidak merusak ibadah puasa. Tetapi pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri.

وظاهر أن المراد الكف عن الشهوات ، التي لا تبطل الصوم كشم الرياحين ، والنظر إليها ولمسها لما في ذلك من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم

Artinya, “Secara zahir, poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah tindakan yang tidak membatalkan puasa seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang, dan menyentuhnya karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa,” (Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah).

 

Memburu Hikmah Puasa

Dari berbagai keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa kajian ibadah puasa tidak hanya berbicara hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga berbicara poin penting lainnya yang berkaitan dengan hal yang membatalkan pahala dan mengeringkan kualitas pahala seseorang seperti memandang dengan syahwat dan berakhlak tercela.

Dengan demikian, masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal). Tetapi, masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa, yaitu mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat seperti menonton video dewasa; dan dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor hingga merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan. Wallahu a’lam.

Disadur dari Liputan6.com (Penulis Fitri Syarifah, Published 18/5/2020)

 

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Bogi TriyadiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan