Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadan

Orang yang sedang puasa Ramadan dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa.

Diperbarui 26 Oktober 2021, 21:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menonton video dewasa atau film porno diduga kuat memancing objek penglihatan yang akan mengundang syahwat. Lalu bagaimana hukum menonton film dewasa saat seseorang menjalankan ibadah puasa Ramadan?

Untuk menjawab itu, yang pertama kali harus dipahami bahwa ibadah puasa Ramadan memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi. Hal ini berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa.

Mengutip dari NU Online, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn.

Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar de

ngan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

 

Menghindari

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

Artinya, “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).

 

Mengendalikan Nafsu

Di sisi lain, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

 ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه Artinya, “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253). Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.  

Halaman
Show All
Liputan6.com, Bogi TriyadiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan