Pengacara Joko Driyono: Barang Bukti Tidak Terkait Match Fixing

Pengacara Joko Driyono meyakini saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan tidak bisa memastikan barang bukti terkait pengaturan skor atau match fixing.

Diterbitkan 29 Mei 2019, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Salim juga mengatakan, aktifitas itu sudah rutin dilakukan. Dalam persidangan tersebut, saksi dari Satgas Anti Mafia Bola hanya bisa menyampaikan fakta bahwa supir pribadi terdakwa Mardani Mogot alias Dani dan office boy PT Liga Indonesia Mus Muliadi, memasuki kantor PT Liga Indonesia setelah petugas memasang police line, pada Jumat 1 Februari 2019, dini hari.

Dani pun, yang juga dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB itu, mengakui dirinya memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang terdakwa yang berada di dalam ruang pribadi terdakwa.

"Terungkap dengan jelas tadi, bahwa klien kami, Pak Joko jelas mengatakan kepada Dani, jangan sampai menyentuh barang apapun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia. Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa, Dani memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang menjadi geledah oleh Satgas," kata Mustofa.

Barang Bukti Tidak Sesuai

Terkait barang bukti yang disita, di antaranya dokumen keputusan Komdis PSSI yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalilkan terkait dengan perkara pengaturan skor, ternyata hanya petikan putusan Komdis terkait hukuman atas tingkah laku suporter.

"Jadi menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi, ibarat ada ancaman bom di suatu lokasi dengan ditemukannya satu bungkusan misalnya, maka yang disisir bisa sampai radius satu kilometer. Perkara nanti setelah dibuka bungkusan isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini," kata Mustofa.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Defri Saefullah, Jonathan Pandapotan PurbaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan