Sukses

Bank Beri Keringanan Bayar Kredit Bagi Debitur Gunung Sinabung

Perbankan akan memberikan keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.

Perbankan akan memberikan keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung. Perbankan akan memberikan keringanan dengan melakukan penjadwalan ulang dan menunda pembayaran kredit yang berpotensi bermasalah.

Hal ini menindaklanjuti perintah Presiden terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi G.Sinabung, maka Satgas Nasional Penganan Erupsi G.Sinabung menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu (26/1/2014) di Posko Satgasnas Erupsi G. Sinabung, Kabanjahe.

Hadir pada konferesi pers yang diselenggarakan di Posko Nasional antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, BPR dimana debitur mereka melakukan pinjaman. Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB.

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Fauzi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.

Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.   

"Intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah. Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan," ujar Fauzi dalam keterangan yang diterbitkan, Minggu (26/1/2014).

Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.   Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21-1-2014, OJK  mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar.

Kondisi ini mungkin berubah, dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank serta berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.   

Selain itu, restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan tiga tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam  satu tahun dan dua tahun. (Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.